7 Fakta Unik Neverland Ranch, Rumah Impian dan Kontroversial Michael Jackson
Bagi dunia, Michael Jackson adalah sang King of Pop—seorang megabintang dengan karya musik yang mengubah industri hiburan global. Namun, di...
Read more
Sidang perceraian antara penyanyi Raisa dan Hamish Daud kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Agenda persidangan hari ini menjadi perhatian karena menghadirkan dinamika baru. Menurut kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, kliennya hadir secara mendadak meski masih berada dalam suasana berduka setelah kepergian ibunda.
Langkah Raisa datang langsung ke pengadilan disebut cukup mengejutkan, mengingat dalam suasana berkabung biasanya pihak penggugat diberikan keleluasaan untuk tidak hadir secara langsung. Berdasarkan keterangan kuasa hukum kepada majelis hakim, kondisi tersebut membuat jalannya persidangan dipercepat agar tidak membebani pihak penggugat.
“Memang hari ini dengan kondisi masih berkabung, saya juga tidak menyangka ternyata yang bersangkutan bersedia hadir,” kata Putra Lubis, kuasa hukum Raisa.
Di sisi lain, Hamish Daud sebagai tergugat kembali tidak hadir. Menurut penjelasan kuasa hukum Raisa, ketidakhadiran tergugat berpotensi membuat putusan verstek dapat dijatuhkan apabila pada sidang putusan nanti ia tetap tidak datang. Namun, keputusan akhir tetap diserahkan penuh kepada majelis hakim yang menangani perkara.
“Kalau nanti pada saatnya putusan yang bersangkutan juga tidak hadir, ya berarti itu menjadi verstek. Tapi ini kembali ke Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili. Saya tidak mau mendahului atau tidak mau berkomentar yang di luar ranahnya saya,” ujar Putra Lubis.
Dengan kehadiran Raisa, persidangan berlanjut pada tahapan pembuktian. Kuasa hukum menghadirkan dua saksi yang dinilai relevan untuk mendukung gugatan cerai. Saksi tersebut adalah Aldi, kakak kandung Raisa, serta Linda yang merupakan pengasuh di keluarga mereka.
“Saksinya tadi ada kakaknya, namanya Aldi ya. Sama keluarganya, pengasuh ya, namanya Linda,” ungkap Putra Lubis dalam penjelasannya.
Selain dua saksi, pihak Raisa juga mengajukan beberapa bukti tertulis. Dokumen yang diajukan bukan untuk memperinci alasan perceraian, tetapi lebih berfokus pada legalitas pernikahan serta keberadaan anak hasil pernikahan tersebut. Kuasa hukum memastikan bahwa bukti yang diserahkan sesuai dengan ketentuan formal yang diperlukan pengadilan. “Buku nikah saja. Buku nikah dan Akta Kelahiran,” jelas Putra Lubis.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 15 Desember 2025, memberi waktu bagi pihak Raisa untuk mengajukan bukti tambahan apabila diperlukan dalam proses pembuktian berikutnya.
Referensi:
DetikHot
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Selebriti Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia selebriti — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, akan menerapkan aturan baru terkait penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar mulai 1 September...
Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas. Layanan ini memudahkan masyarakat yang tidak ingin datang langsung...