Siswa Meninggal Diduga Dianiaya Anggota Brimob, Ini Komitmen Tegas Polri

Polri minta maaf atas dugaan penganiayaan siswa MTsN di Maluku Tenggara hingga tewas. Oknum Brimob terancam pidana dan sanksi etik berat. (Foto: SinPo.id/Dok.Polri)

Polri minta maaf atas dugaan penganiayaan siswa MTsN di Maluku Tenggara hingga tewas

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf atas dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang anggota Brimob terhadap siswa MTsN di Maluku Tenggara hingga meninggal dunia. Oknum tersebut diketahui berinisial Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor.

Menurut Johnny Eddizon Isir, Polri menyesalkan tindakan individu tersebut karena tidak sejalan dengan nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” kata Johnny dalam keterangan tertulis, Sabtu 21 Februari.

Ia juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban dan empati kepada keluarga yang ditinggalkan. Polri, lanjutnya, berkomitmen melakukan proses hukum secara tegas dan terbuka.

“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Proses Hukum dan Ancaman Sanksi Berat

Korban diketahui bernama Arianto Tawakal, 14 tahun, siswa MTsN Maluku Tenggara. Berdasarkan informasi yang disampaikan, korban diduga dipukul di bagian kepala hingga tewas bersimbah darah. Tidak hanya itu, kakak korban, Nasrim Karim, 15 tahun, juga dilaporkan mengalami penganiayaan hingga mengalami patah tulang.

Saat ini, Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara berlapis melalui jalur peradilan pidana dan sidang kode etik. Hal ini untuk memastikan proses berjalan objektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa jika Bripda MS terbukti melakukan pelanggaran berat, maka sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dapat dijatuhkan.

Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas anggota di lapangan. Polri juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan aparat penegak hukum dan korban anak di bawah umur. Penanganan yang terbuka dan tegas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Referensi:
CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED