Larangan Media Sosial untuk Anak di Australia Dinilai Belum Efektif, Ini Temuan Terbarunya
Pemerintah Australia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun....
Read more
Pemerintah mulai menerapkan mekanisme baru dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi penjual yang bertransaksi melalui marketplace. Kebijakan ini melibatkan sejumlah platform perdagangan digital besar yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi penjual yang memenuhi ketentuan perpajakan.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perubahan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pembayaran sehingga pajak yang sebelumnya disetorkan sendiri oleh wajib pajak kini dipungut secara otomatis oleh marketplace yang ditunjuk.
Menurut Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha sebenarnya telah diatur sebelumnya. Regulasi terbaru hanya menyederhanakan proses administrasi agar pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan tertib.
“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru,” kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Dalam mekanisme tersebut, marketplace akan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak. Nilai tersebut dihitung di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Setelah dipotong, marketplace akan menyetorkan pajak ke kas negara sekaligus melaporkan pemungutan kepada DJP serta menerbitkan bukti pemotongan secara elektronik kepada penjual.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, tidak seluruh penjual online otomatis dikenai pemotongan pajak. Penjual orang pribadi dengan total omzet usaha tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian.
Namun, pengecualian tersebut tidak berlaku otomatis. Penjual harus menyampaikan surat pernyataan kepada setiap marketplace tempat mereka berjualan sebagai bukti bahwa total omzet usahanya masih berada di bawah batas yang telah ditentukan.
DJP menegaskan bahwa perhitungan omzet dilakukan secara keseluruhan, bukan berdasarkan satu toko atau satu platform. Artinya, apabila seorang pelaku usaha memiliki beberapa toko di berbagai marketplace sekaligus masih menjalankan usaha secara offline, seluruh pendapatan usaha harus digabungkan untuk menentukan apakah telah melampaui batas omzet yang ditetapkan.
Jika dalam perjalanan tahun pajak omzet penjual melebihi Rp500 juta, maka pelaku usaha wajib memperbarui surat pernyataannya. Pemungutan PPh Pasal 22 kemudian mulai diberlakukan pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pengecualian berdasarkan omzet, pemerintah juga menetapkan beberapa jenis transaksi yang tidak menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Beberapa di antaranya meliputi transaksi pulsa dan kartu perdana, jenis logam mulia tertentu, pengalihan hak atas tanah atau bangunan, serta layanan ekspedisi tertentu yang telah diatur dalam peraturan perpajakan.
Penjual yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh juga dapat memperoleh pengecualian sepanjang seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Bagi penjual yang memenuhi syarat sebagai objek pemungutan, besaran pajak dihitung dari nilai omzet transaksi sebelum dikurangi biaya layanan marketplace, komisi, diskon, maupun biaya administrasi lainnya. Sebagai ilustrasi, apabila omzet penjualan mencapai Rp10 juta, maka PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar Rp50.000.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, mekanisme baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memberikan kemudahan administrasi bagi pelaku usaha digital. Marketplace berperan sebagai pemungut sehingga penjual tidak lagi harus menghitung dan menyetorkan pajak tersebut secara terpisah untuk transaksi yang menjadi objek pemungutan.
Pemerintah sebelumnya memberikan masa penyesuaian kepada marketplace agar dapat mempersiapkan sistem pemungutan serta melakukan sosialisasi kepada para penjual sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh.
Referensi:
Kompas Tekno
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Internet Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia internet — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Memilih pakaian saat bepergian dengan pesawat tidak hanya berkaitan dengan penampilan, tetapi juga kenyamanan, keamanan, dan kesehatan selama perjalanan. Terutama...
Susu kental manis telah lama menjadi pelengkap berbagai makanan dan minuman, mulai dari roti bakar, es campur, kopi, hingga aneka...