Rumah DJ Donny Jadi Target Teror: Dari Paket Bangkai Ayam hingga Molotov

DJ Donny melapor ke polisi setelah rumahnya diteror dengan bangkai ayam berisi ancaman dan dilempari molotov menurut pengakuannya di Polda Metro Jaya. (Foto: KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA)
DJ Donny melapor ke polisi setelah rumahnya diteror dengan bangkai ayam berisi ancaman dan dilempari molotov menurut pengakuannya di Polda Metro Jaya. (Foto: KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA)

DJ Donny melapor ke polisi setelah rumahnya diteror dengan bangkai ayam berisi ancaman dan dilempari molotov menurut pengakuannya di Polda Metro Jaya

Kreator konten sekaligus selebgram Ramon Dony Adam, yang dikenal dengan nama DJ Donny, membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya setelah mengalami serangkaian aksi teror yang mengancam keselamatan dirinya dan keluarga. Menurut pernyataan DJ Donny di Polda Metro Jaya, ia mulai menerima ancaman serius berupa kiriman bangkai ayam yang disertai pesan intimidasi.

Paket tersebut diterima di rumahnya beberapa waktu lalu. Berdasarkan pengakuan DJ Donny, saat dibuka, paket itu berisi bangkai ayam yang kepalanya sudah dipotong dan sebuah pesan bertuliskan ancaman agar ia berhenti menyuarakan pendapatnya di sosial media. “Ada foto saya dan gambaran di leher seolah dipotong,” kata DJ Donny di hadapan wartawan.

Ancaman ini kemudian berlanjut menjadi tindakan yang lebih berbahaya. Menurut DJ Donny, pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, kamera CCTV di rumahnya merekam dua orang pria yang mengenakan jas hujan melemparkan bom molotov ke arah rumahnya. Rekaman tersebut kemudian diunggah DJ Donny ke akun media sosialnya.

Meski bom molotov itu tidak menyebabkan kebakaran besar, DJ Donny mengungkapkan bahwa kejadian tersebut menimbulkan kekhawatiran mendalam. Ia khawatir aksi yang sudah melampaui batas intimidasi pribadi ini bisa membahayakan keluarga dan tetangga di sekitar rumahnya. “Ini bukan hanya merugikan saya, tapi juga mengancam keamanan keluarga dan orang sekitar,” imbuhnya.

Dalam laporannya, DJ Donny menyebut kejadian tersebut termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 187 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 356 KUHP. Laporan polisi ini telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/9545/XII/2025/SPKT.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED