Bea Cukai Sidoarjo melakukan pemusnahan rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp5,9 miliar sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari berbagai operasi yang menargetkan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Langkah ini dilakukan untuk menekan kerugian negara akibat peredaran barang ilegal serta melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar.
Pemusnahan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas praktik perdagangan ilegal dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan cukai.