Perbedaan Sistem Haji Indonesia Sebelum dan Sesudah BPKH Ini Penjelasan Pakar
Wacana perubahan skema pengelolaan haji di Indonesia kembali mencuat, termasuk ide menghapus antrean panjang yang selama ini menjadi keluhan utama...
Read more
Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) kini memasuki tahap akhir sebelum resmi disahkan. DPR bersama pemerintah telah menyepakati untuk membawa rancangan beleid tersebut ke rapat paripurna sebagai langkah terakhir dalam proses legislasi.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Panitia Kerja (Panja) RUU PSDK di Komisi XIII DPR pada Senin (13/4). Seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuan tanpa penolakan.
“Baik, apakah fraksi-fraksi dan pemerintah setuju rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban kita bawa ke tingkat dua?” kata Willy Aditya selaku pimpinan rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat secara kompak.
Berdasarkan keterangan pemerintah, revisi UU ini membawa sejumlah perubahan penting, terutama dalam memperluas cakupan perlindungan. Jika sebelumnya fokus utama hanya pada saksi, kini perlindungan juga mencakup pelapor, informan, dan ahli.
Menurut Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum, pemerintah menyambut baik kesepakatan tersebut dan mengapresiasi kerja DPR dalam menyelesaikan pembahasan RUU ini.
“Perkenankan kami mewakili Presiden, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI, yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Eddy.
Selain memperluas subjek perlindungan, revisi ini juga menegaskan penguatan hak-hak korban, antara lain:
Perubahan ini dinilai penting untuk memberikan rasa aman dan keadilan yang lebih menyeluruh bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.
RUU ini juga memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai lembaga utama dalam memberikan perlindungan tersebut.
Sebelumnya, RUU PSDK merupakan usul inisiatif DPR yang mulai dibahas bersama pemerintah sejak 30 Maret. Revisi ini merupakan perubahan lanjutan dari UU Nomor 31 Tahun 2014 yang sebelumnya telah mengubah UU Nomor 13 Tahun 2006.
Setelah disepakati di tingkat pertama, RUU PSDK kini tinggal menunggu jadwal rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Hingga saat ini, waktu pelaksanaan paripurna tersebut belum diumumkan secara resmi.
Referensi:
CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook digelar pada Selasa (14/4/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta dan menjadi perhatian publik. Dalam persidangan...
Kebijakan baru terkait perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik asli kini resmi berlaku secara nasional. Aturan ini merupakan terobosan yang awalnya...