Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Segera Disahkan DPR Ini Poin Pentingnya

DPR segera sahkan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Simak poin penting perubahan dan perluasan perlindungan bagi pelapor dan korban. (Foto: SinPo.id/Galuh)

DPR segera sahkan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) kini memasuki tahap akhir sebelum resmi disahkan. DPR bersama pemerintah telah menyepakati untuk membawa rancangan beleid tersebut ke rapat paripurna sebagai langkah terakhir dalam proses legislasi.

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Panitia Kerja (Panja) RUU PSDK di Komisi XIII DPR pada Senin (13/4). Seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuan tanpa penolakan.

“Baik, apakah fraksi-fraksi dan pemerintah setuju rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban kita bawa ke tingkat dua?” kata Willy Aditya selaku pimpinan rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat secara kompak.

Perluasan Perlindungan dan Penguatan Hak Korban

Berdasarkan keterangan pemerintah, revisi UU ini membawa sejumlah perubahan penting, terutama dalam memperluas cakupan perlindungan. Jika sebelumnya fokus utama hanya pada saksi, kini perlindungan juga mencakup pelapor, informan, dan ahli.

Menurut Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum, pemerintah menyambut baik kesepakatan tersebut dan mengapresiasi kerja DPR dalam menyelesaikan pembahasan RUU ini.

“Perkenankan kami mewakili Presiden, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI, yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Eddy.

Selain memperluas subjek perlindungan, revisi ini juga menegaskan penguatan hak-hak korban, antara lain:

  • Perlindungan fisik dan psikologis
  • Bantuan hukum
  • Pendampingan selama proses hukum
  • Akses informasi perkembangan perkara
  • Pemulihan melalui restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi

Perubahan ini dinilai penting untuk memberikan rasa aman dan keadilan yang lebih menyeluruh bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.

RUU ini juga memperkuat peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai lembaga utama dalam memberikan perlindungan tersebut.

Sebelumnya, RUU PSDK merupakan usul inisiatif DPR yang mulai dibahas bersama pemerintah sejak 30 Maret. Revisi ini merupakan perubahan lanjutan dari UU Nomor 31 Tahun 2014 yang sebelumnya telah mengubah UU Nomor 13 Tahun 2006.

Setelah disepakati di tingkat pertama, RUU PSDK kini tinggal menunggu jadwal rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Hingga saat ini, waktu pelaksanaan paripurna tersebut belum diumumkan secara resmi.

Referensi:
CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED