Respons Roy Suryo soal Cekal Luar Negeri dalam Polemik Ijazah Jokowi

Roy Suryo menanggapi santai pencekalan ke luar negeri terkait kasus tudingan ijazah Jokowi. Ia menyebut seluruh bahan untuk bukunya sudah lengkap. (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)
Roy Suryo menanggapi santai pencekalan ke luar negeri terkait kasus tudingan ijazah Jokowi. Ia menyebut seluruh bahan untuk bukunya sudah lengkap. (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)

Roy Suryo menanggapi santai pencekalan ke luar negeri terkait kasus tudingan ijazah Jokowi

Penyidik menetapkan langkah pencekalan terhadap Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Meski begitu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menegaskan tidak mempermasalahkan keputusan tersebut. Ia menyatakan tetap bersikap tenang dalam menghadapi seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut keterangan yang disampaikan Roy, dirinya telah mengetahui informasi mengenai pencekalan ke luar negeri dan memilih menanggapinya dengan santai. Ia menyebut tidak ada alasan untuk merasa terganggu karena seluruh keperluan yang berkaitan dengan penyusunan buku black paper telah ia selesaikan sebelumnya. Roy mengatakan bahwa perjalanan ke Sydney beberapa waktu lalu sudah memberikan semua bahan yang ia perlukan untuk menuntaskan naskah tersebut.

Ia menyampaikan bahwa status pencekalannya tidak mempengaruhi aktivitasnya di dalam negeri. Roy menegaskan dirinya bukan berada dalam status tahanan kota, sehingga tidak ada pembatasan lain selain larangan bepergian keluar wilayah Indonesia. Sikap ini ia tunjukkan sebagai bentuk keyakinannya bahwa proses hukum akan ia jalani sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan dan Status Hukum para Tersangka

Berdasarkan informasi dari penyidik, penetapan tersangka dalam perkara ijazah Jokowi terbagi dalam dua klaster. Kelompok pertama terdiri dari lima terlapor, sementara klaster kedua berisi tiga nama termasuk Roy Suryo. Ketiganya telah menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka dan menerima daftar pertanyaan dalam jumlah besar selama proses tersebut.

Sumber kepolisian menjelaskan bahwa para tersangka juga diwajibkan mengikuti mekanisme wajib lapor. Jadwal kewajiban ini ditetapkan satu kali setiap minggu. Selain itu, sembilan orang yang terlibat dalam perkara ini juga dikenakan pencekalan untuk membatasi aktivitas ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED