Waka MPR Eddy Soeparno Imbau Publik Tenang Soal BBM di Tengah Konflik Timur Tengah
Situasi geopolitik di Timur Tengah yang kembali memanas memicu kekhawatiran sebagian masyarakat mengenai pasokan bahan bakar minyak atau BBM di...
Read more
Viral di media sosial seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K paruh waktu di Kabupaten Sumedang yang disebut hanya menerima insentif sebesar Rp 50 ribu. Video tersebut memicu perhatian luas setelah diunggah oleh guru bernama Fildzah Nur Amalina.
Dalam video yang beredar, terlihat tulisan “Kenapa mau jadi guru padahal gajinya kecil…?” disertai bukti penerimaan uang senilai Rp 50 ribu. Unggahan itu kemudian memunculkan beragam pertanyaan mengenai sistem penggajian guru P3K di daerah tersebut.
Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang memberikan klarifikasi resmi. Menurut Roni Rahmat, Kasubag Umum dan Keuangan Disdik Sumedang, Fildzah merupakan guru kategori R3 yang berstatus P3K paruh waktu dan belum mendapatkan sertifikasi dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
“Untuk yang bersangkutan itu dia masuk R3, sebulan dapat insentif Rp 250 ribu,” kata Roni Rahmat, Kasubag Umum dan Keuangan Disdik Sumedang, sebagaimana dikutip dari detikJabar, Senin (9/2/2026).
Roni tidak membantah adanya guru P3K paruh waktu yang menerima insentif sebesar Rp 50 ribu. Namun ia menegaskan bahwa nominal tersebut diberikan berdasarkan kategori tertentu.
Menurut Roni Rahmat, guru yang menerima Rp 50 ribu termasuk dalam kategori R4. Kategori ini merujuk pada tenaga honorer yang belum masuk dalam database BKN karena masa pengabdian yang belum mencapai dua tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang mendapatkan insentif Rp 50 ribu itu termasuk R4. Untuk R4 itu honorer yang tidak masuk ke dalam database BKN begitu awalnya,” jelas Roni.
Ia menerangkan bahwa sebelumnya BKN memberikan regulasi agar pemerintah daerah dapat mengajukan tenaga non database BKN. Saat itu, Dinas Pendidikan membuka kesempatan tersebut dengan syarat minimal dua tahun masa kerja.
“Waktu itu BKN ada regulasi untuk Pemerintah Daerah mengajukan yang non database BKN, pemda waktu itu ada kepikiran soalnya kapan lagi ini mau ada testing, terus diakomodir tapi dengan syarat yang harus ditempuh itu minimal 2 tahun masa kerja,” ujarnya.
Roni menambahkan, pada tahap selanjutnya, hanya tenaga yang telah terdaftar dalam database BKN yang dapat mengikuti testing tahap dua dan dinyatakan lulus.
“Pada waktu itu pemerintah daerah dalam hal ini dari Dinas Pendidikan membuka ini dan masuk lah R4 itu, terlepas lah memang pada waktu itu terus pada punya SP lah 2 tahun, kemudian munculan untuk mengikuti testing tahap 2 yang sudah menghasilkan kelulusan hanya untuk yang terdaftar di database BKN,” katanya.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa perbedaan besaran insentif guru P3K paruh waktu di Sumedang dipengaruhi oleh status administrasi dan masa kerja, khususnya terkait pencatatan dalam database BKN. Hingga kini, isu tersebut masih menjadi perhatian publik seiring meningkatnya sorotan terhadap kesejahteraan tenaga pendidik di daerah.
Referensi:
Detik.com
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Dunia hiburan Indonesia berduka. Penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia setelah menjalani perjuangan panjang melawan kanker selama enam tahun. Kabar wafatnya...
Kebersihan perangkat rumah tangga sering kali kurang diperhatikan, termasuk mesin cuci. Banyak orang menganggap alat ini tidak perlu dibersihkan karena...