Putusan MK Tegas: Institusi Tak Bisa Gugat Ferry Irwandi atas Pencemaran Nama Baik

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), tempat keputusan penting terkait UU ITE dijatuhkan. (Sumber: unair.ac.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), tempat keputusan penting terkait UU ITE dijatuhkan. (Sumber: unair.ac.id)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), tempat keputusan penting terkait UU ITE dijatuhkan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa institusi seperti TNI tidak bisa melaporkan seseorang atas dugaan pencemaran nama baik di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keputusan ini menjadi dasar hukum jelas yang membatasi ruang pelaporan bagi institusi terhadap konten publik yang dianggap mencemarkan institusi.

Permasalahan dimulai ketika TNI, melalui Dansat Siber Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) untuk melakukan konsultasi terkait konten yang dibuat oleh Ferry Irwandi, pendiri Malaka Project, yang dianggap telah mencemarkan nama baik institusi TNI. Wadirsiber Polda Metro, AKBP Fian Yunus, menyebut bahwa TNI hendak melaporkan perkara tersebut sebagai pencemaran nama baik institusi.

Namun, niat tersebut terkendala oleh putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024. Dalam putusan yang dibacakan pada 29 April 2025 oleh sembilan hakim konstitusi, MK menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE harus dimaknai bahwa korban pencemaran nama baik adalah individu, bukan institusi, badan hukum, korporasi, profesi, atau jabatan tertentu.

Putusan ini dilatarbelakangi permohonan dari Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang warga sipil, yang menguji beberapa pasal UU ITE, yaitu Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45A ayat (2). Pemohon meminta agar unsur yang tidak jelas (frasa “orang lain”) diperjelas agar tidak disalahgunakan.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa putusan MK sudah jelas dan menyebut bahwa TNI memang tidak memiliki kekuatan hukum untuk melaporkan Ferry Irwandi atas pencemaran nama baik institusi. Menurut Yusril, hanya individu yang bisa menjadi pelapor dalam kasus semacam ini.

Di sisi legislatif, beberapa anggota DPR memberi respon. Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, menyebut bahwa Polri akan menyesuaikan langkah-langkahnya sesuai putusan MK serta hukum positif yang berlaku, agar tidak bertentangan dengan konstitusi.Legislator lainnya, Abdullah dari PKB, mengatakan bahwa melaporkan Ferry Irwandi melalui jalur pencemaran nama baik oleh institusi tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan putusan MK.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, juga mengingatkan bahwa putusan MK harus menjadi pedoman. Jangan sampai aparat penegak hukum, terutama Polda Metro maupun kepolisian di daerah lain, menjalankan laporan yang bertentangan dengan putusan konstitusi terkait UU ITE.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED