Proses Hukum Berlanjut, Sidang Etik Brimob Penganiaya Anak Digelar Hari Ini

Polda Maluku menggelar sidang etik Bripda MS terkait kasus penganiayaan siswa hingga tewas. Ancaman PTDH dan proses pidana segera diproses.

Polda Maluku menggelar sidang etik Bripda MS terkait kasus penganiayaan siswa hingga tewas

Bidang Propam Polda Maluku dijadwalkan menggelar sidang etik terhadap Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap AT (14), siswa MTS Negeri Maluku Tenggara, hingga meninggal dunia. Sidang tersebut akan berlangsung pada Senin (23/2) siang di Gedung Polda Maluku.

Menurut Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, sidang etik akan digelar pukul 14.00 WIT. “Senin, jam 2 siang digelar sidang etik,” kata Dadang Hartanto di Gedung Presisi Polda Maluku, Minggu (22/2) sore.

Ia belum merinci susunan Majelis Komisi Kode Etik yang akan memimpin jalannya sidang. Namun, Dadang menegaskan bahwa Bripda MS terancam sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

“Enggak ada tekanan dari Mabes, kita sadari bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditolerir karena sejak awal sudah saya arahkan,” kata Dadang Hartanto, Kapolda Maluku.

Menurutnya, langkah pemecatan merupakan bentuk tanggung jawab hukum dan moral institusi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya.

Sidang Terbuka dan Proses Pidana Berjalan

Sidang kode etik ini akan digelar secara terbuka di Polda Maluku. Keluarga korban juga dapat menyaksikan jalannya persidangan melalui siaran langsung dari kampung halaman mereka.

Kapolda Maluku menjelaskan bahwa jadwal sidang ditetapkan Senin siang karena pihaknya menunggu kehadiran keluarga korban. Kakak korban berinisial KT (15) dan ayah korban, Rijik Fikri Tawakal, bertolak dari Desa Vitditan, Kecamatan Bula Utara, Kota Tual menuju Ambon untuk menjadi saksi dalam sidang tersebut.

“Jadi Insyallah kita tetapkan sidang besok digelar karena menunggu keluarga korban karena penerbangan dari Tual itu jam 11 sampai Ambon kurang lebih jam 12,” ujar Dadang.

Selain proses etik, kasus ini juga berlanjut ke ranah pidana. Berdasarkan data dari Polres Kota Tual, Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual setelah gelar perkara pada Jumat (20/2) malam.

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Kita amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor, kunci korban hingga peralatan lain yang di helm sudah kita amankan,” kata Whansi Des Asmoro, Kapolres Tual, Sabtu (21/2).

Kapolda Maluku juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan jajaran jaksa penuntut umum untuk mempercepat proses pemberkasan. Targetnya, berkas perkara bisa segera dilimpahkan kepada penuntut umum dalam waktu dekat.

“Saya sudah koordinasi dengan Kejati maupun Wakajati dan pelaksana tingkat bawah koordinasi dengan JPU untuk pemberkasan dilakukan pengawalan supaya cepat. Insyallah target Selasa, Rabu diserahkan kepada penuntut umum,” jelas Dadang.

Dengan digelarnya sidang etik dan proses pidana yang berjalan paralel, Polda Maluku menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran hukum oleh anggota kepolisian, khususnya dalam kasus yang menimbulkan korban jiwa.

Referensi:
CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED