Waka MPR Eddy Soeparno Imbau Publik Tenang Soal BBM di Tengah Konflik Timur Tengah
Situasi geopolitik di Timur Tengah yang kembali memanas memicu kekhawatiran sebagian masyarakat mengenai pasokan bahan bakar minyak atau BBM di...
Read more
Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Agama Bandung pada Rabu, 17 Desember 2025. Agenda awal persidangan ini akan diawali dengan tahapan mediasi sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan agama.
Menurut Humas Pengadilan Agama Bandung Ikhwan Sofyan, majelis hakim yang telah ditunjuk akan memanggil para pihak untuk hadir secara resmi dalam sidang perdana tersebut. Pada tahap awal, persidangan akan difokuskan pada pemeriksaan identitas para pihak dan kuasa hukum masing-masing.
Ikhwan menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan awal selesai, proses akan dilanjutkan dengan mediasi. Tahapan ini bersifat wajib dalam setiap perkara gugatan perdata, termasuk perkara perceraian. Penentuan apakah persidangan digelar secara terbuka atau tertutup sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Seluruh perkara dengan kode atau gugatan wajib melalui tahapan mediasi terlebih dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, pembuktian, kesimpulan, hingga pembacaan putusan,” kata Ikhwan Sofyan, Humas Pengadilan Agama Bandung.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam proses mediasi, para pihak pada prinsipnya diwajibkan hadir secara langsung. Namun dalam kondisi tertentu, kehadiran dapat diwakilkan kepada kuasa hukum sesuai dengan pertimbangan majelis hakim.
Dari pihak penggugat, tim kuasa hukum menyebutkan bahwa Atalia Praratya berpeluang hadir langsung dalam sidang perdana tersebut. Ketua Tim Kuasa Hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menyatakan kehadiran kliennya masih menyesuaikan dengan agenda kedinasan, meski saat ini terjadwal untuk datang.
“Untuk sementara ini, terkait kehadiran Ibu Atalia besok masih teragendakan untuk hadir. Akan tetapi, kami juga masih menunggu jadwal kedinasan beliau,” kata Debi Agusfriansa.
Debi menegaskan bahwa Atalia telah memberikan kepercayaan penuh kepada tim kuasa hukum untuk mendampingi dan mewakili dalam seluruh proses persidangan. Atalia juga disebut menghormati seluruh tahapan hukum yang akan dijalani.
Hingga sidang perdana digelar, belum ada pernyataan resmi dari pihak Ridwan Kamil terkait agenda persidangan maupun pokok perkara gugatan cerai tersebut.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kota Bandung, gugatan cerai ini telah terdaftar sejak pekan lalu. Panitera PA Kota Bandung Dede Supriadi membenarkan pendaftaran perkara tersebut, meski belum mengungkapkan detail materi gugatan.
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil diketahui menikah pada 7 Desember 1996 dan telah menjalani rumah tangga selama hampir tiga dekade. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua anak, yakni almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzzahra, serta mengadopsi seorang anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach.
Referensi: CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Dunia hiburan Indonesia berduka. Penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia setelah menjalani perjuangan panjang melawan kanker selama enam tahun. Kabar wafatnya...
Kebersihan perangkat rumah tangga sering kali kurang diperhatikan, termasuk mesin cuci. Banyak orang menganggap alat ini tidak perlu dibersihkan karena...