PPh Final UMKM 0,5 % Resmi Diperpanjang hingga 2029: Kabar Lega bagi Pebisnis Kecil

Pemerintah memperpanjang PPh Final UMKM 0,5 % bagi usaha dengan omzet Rp 4,8 miliar per tahun hingga 2029, dengan alokasi anggaran Rp 2 triliun dan penyederhanaan regulasi pajak. Sumber: PajakOnline
Pemerintah memperpanjang PPh Final UMKM 0,5 % bagi usaha dengan omzet Rp 4,8 miliar per tahun hingga 2029, dengan alokasi anggaran Rp 2 triliun dan penyederhanaan regulasi pajak. Sumber: PajakOnline

Pemerintah memperpanjang PPh Final UMKM 0,5 % bagi usaha dengan omzet Rp 4,8 miliar per tahun hingga 2029, dengan alokasi anggaran Rp 2 triliun dan penyederhanaan regulasi pajak

Pemerintah telah menetapkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) final tariff sebesar 0,5 % bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun akan diperpanjang penuh hingga tahun 2029. Kebijakan ini tidak lagi diperpanjang per tahun, melainkan diberikan kepastian jangka panjang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa keputusan ini dibuat untuk meringankan beban usaha kecil sekaligus menyederhanakan administrasi pajak bagi UMKM. Pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 triliun dari APBN untuk mendukung insentif ini, sementara jumlah UMKM yang sudah terdaftar dan menggunakan tarif ini mencapai 542.000 wajib pajak.

Skema tarif PPh Final 0,5 % ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa fasilitas ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun. UMKM dengan kriteria tersebut diberikan tarif 0,5 % atas penghasilan bruto.

Perpanjangan kebijakan ini akan memerlukan revisi terhadap PP 55/2022 agar masa berlakunya secara resmi diperpanjang hingga 2029. Tujuan revisi adalah agar regulasi bisa menyesuaikan masa berlaku fasilitas pajak ini tanpa perlu diperpanjang setiap tahun, serta memberikan kepastian hukum dan fiskal bagi pelaku UMKM.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED