Sebuah pernyataan di media sosial memicu perdebatan setelah menyinggung soal barang titipan pegawai yang belum dibayar dan belum memiliki struk pembelian.
Dalam pandangan tersebut, barang yang belum memiliki bukti transaksi dianggap masih bebas dibeli oleh konsumen lain, sehingga menimbulkan pro dan kontra.
Sebagian pihak menilai praktik “titip barang” tanpa pembayaran dapat merugikan konsumen lain, terutama jika stok terbatas dan belum resmi tercatat sebagai pembelian.
Isu ini menjadi sorotan karena menyentuh aspek etika pelayanan dan transparansi dalam transaksi antara pegawai dan konsumen di tempat usaha.