Pemprov DKI Jakarta Resmi Atur Keringanan Pajak Daerah Lewat Pergub Baru

Pemprov DKI Jakarta merilis Pergub 27 Tahun 2025 yang mengatur keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah serta sanksi administrasi. (Foto: Istimewa)
Pemprov DKI Jakarta merilis Pergub 27 Tahun 2025 yang mengatur keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah serta sanksi administrasi. (Foto: Istimewa)

Pemprov DKI Jakarta merilis Pergub 27 Tahun 2025 yang mengatur keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah serta sanksi administrasi

Jakarta Terbitkan Aturan Baru Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur tentang keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah, termasuk sanksi administrasi pajak.

Regulasi ini menjadi pedoman baru yang lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami dibandingkan dengan aturan lama yang sebelumnya tersebar di berbagai regulasi terpisah.

Menurut keterangan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pergub ini mencakup tiga fasilitas utama, yakni:

  1. Keringanan pokok pajak.

  2. Pengurangan atau pembebasan pokok pajak.

  3. Pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi pajak.


Dua Mekanisme Pengajuan Keringanan Pajak

Pemprov DKI menyiapkan dua mekanisme agar warga dapat memperoleh fasilitas pajak tersebut:

  1. Secara otomatis (jabatan)
    Dalam mekanisme ini, pejabat berwenang dapat langsung memberikan keringanan pajak tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.

  2. Berdasarkan permohonan wajib pajak
    Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis maupun online melalui kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan publik serta memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi pajak daerah tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.


Pertimbangan dan Tujuan Kebijakan

Menurut Pemprov DKI, pemberian fasilitas keringanan dan pembebasan pajak dilakukan dengan berbagai pertimbangan, antara lain:

  • Untuk mempercepat pelunasan tunggakan pajak.

  • Meningkatkan penerimaan pajak daerah.

  • Memberikan insentif bagi masyarakat agar lebih taat administrasi pajak.

  • Pertimbangan sosial dan kemanusiaan.

  • Kebijakan khusus Gubernur untuk mendukung program nasional maupun daerah.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED