Pemerintah Pusat Beri Aceh Wewenang Lebih Luas dalam Pengelolaan Migas

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memperluas kewenangan Aceh dalam pengelolaan migas hingga 200 mil laut. Langkah ini disebut sebagai capaian penting bagi daerah. (Foto: Pertamina)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memperluas kewenangan Aceh dalam pengelolaan migas hingga 200 mil laut. Langkah ini disebut sebagai capaian penting bagi daerah. (Foto: Pertamina)

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memperluas kewenangan Aceh dalam pengelolaan migas hingga 200 mil laut

Bahlil Perluas Kewenangan Aceh Kelola Migas hingga 200 Mil Laut

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi memperluas kewenangan Pemerintah Daerah Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam sektor minyak dan gas bumi (migas). Dengan kebijakan ini, Aceh kini berhak ikut mengelola migas di wilayah laut sejauh 12 hingga 200 mil dari batas kewenangan mereka sebelumnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tentang Pengelolaan Migas pada Wilayah Laut 12 Sampai 200 Mil dari Wilayah Kewenangan Aceh, yang ditandatangani oleh Bahlil pada 23 Oktober 2025.

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, perluasan kewenangan ini merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Aceh tertanggal 11 Maret 2025 mengenai rekomendasi pengelolaan dan pengendalian kegiatan operasi hulu migas di atas 12 mil laut.

Aceh Dapat Peran Lebih Besar dalam Hulu Migas

Surat tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Aceh dapat ikut serta dalam pengelolaan migas melalui kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, keputusan Menteri ESDM ini merupakan capaian penting dari hasil perjuangan panjang berbagai pihak di Aceh, termasuk DPR Aceh, BPMA, dan masyarakat.

“Alhamdulillah, ini buah dari usaha bersama seluruh elemen Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, serta dukungan masyarakat Aceh,” kata M Nasir di Banda Aceh, Kamis (30/10), dikutip dari pernyataannya.

Ia menambahkan bahwa langkah ini menjadi babak baru bagi Aceh dalam memperkuat posisi daerah dalam sektor energi dan sumber daya alam. Melalui mekanisme kerja sama tersebut, Pemerintah Aceh akan ikut berperan dalam tiga bidang utama yang berkaitan dengan kegiatan usaha hulu migas.

Tiga Bidang Utama Keterlibatan Aceh

Menurut penjelasan M Nasir, kerja sama antara BPMA dan SKK Migas akan mencakup tiga bidang utama:

  1. Koordinasi dan Pelaporan Berkala
    Pemerintah Aceh akan berperan aktif dalam koordinasi dan penyampaian laporan kegiatan usaha hulu migas secara rutin kepada pemerintah pusat.

  2. Kegiatan Kehumasan dan Fasilitasi Perizinan
    BPMA juga akan terlibat dalam kegiatan kehumasan dan memfasilitasi proses perizinan terkait kegiatan migas di wilayah Aceh.

  3. Penerimaan Salinan Persetujuan Plan of Development (PoD)
    Pemerintah Aceh akan menerima salinan dokumen Plan of Development untuk memastikan transparansi dan keterlibatan daerah dalam setiap proyek pengembangan migas.

“Kami akan segera menindaklanjuti arahan Bapak Menteri ESDM untuk berkoordinasi dengan SKK Migas. Ini langkah maju yang tidak hanya memperkuat posisi Aceh, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi migas bagi pembangunan nasional,” ujar Nasir.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED