Pemerintah Genjot Internet Cepat Lewat Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz

Komdigi membuka lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk memperluas akses internet cepat dan merata di seluruh Indonesia (Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET)

Komdigi membuka lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk memperluas akses internet cepat dan merata di seluruh Indonesia

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi resmi membuka seleksi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya memperluas akses internet cepat sekaligus meningkatkan kualitas jaringan di berbagai wilayah Indonesia.

Menurut Komdigi, lelang spektrum ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas digital yang semakin tinggi, terutama di daerah yang masih memiliki keterbatasan sinyal.

“Pelaksanaan seleksi pita frekuensi radio yang dijadwalkan pada tahun 2026 ini bertujuan untuk memberikan tambahan spektrum frekuensi radio yang dapat dioptimalkan oleh para penyelenggara jaringan bergerak seluler,” demikian pernyataan resmi Komdigi dalam siaran pers, Kamis 9 April 2026.

Dorong Pemerataan Internet dan Transformasi Digital

Komdigi menjelaskan bahwa penggunaan frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz akan membantu mempercepat pembangunan infrastruktur jaringan seluler. Selain itu, langkah ini juga mendukung target peningkatan kecepatan rata rata mobile broadband nasional.

Berdasarkan rencana pemerintah, kebijakan ini sejalan dengan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode 2025 hingga 2029, serta rencana strategis Komdigi pada periode yang sama.

Menurut Komdigi, proses seleksi ini juga bertujuan untuk menghadirkan layanan internet berbasis mobile broadband minimal dengan teknologi 4G yang lebih merata di seluruh Indonesia.

“Proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyediakan layanan akses internet jaringan pita lebar bergerak minimal dengan teknologi 4G yang lebih merata, khususnya pada desa atau kelurahan yang masih memiliki keterbatasan dalam akses layanan telekomunikasi,” jelas Komdigi.

Untuk mendukung pelaksanaan lelang, pemerintah telah menetapkan aturan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026. Selain itu, dibentuk pula tim seleksi resmi berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 176 Tahun 2026 yang akan mengawal seluruh proses seleksi.

Komdigi menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pelaku industri telekomunikasi yang akan berpartisipasi.

Langkah ini sekaligus menjadi strategi pemerintah dalam mempercepat transformasi digital nasional, memperluas jangkauan internet, serta meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat di berbagai daerah, termasuk wilayah yang selama ini masih tertinggal dalam akses jaringan.

Referensi:
Detik

📚 ️Baca Juga Seputar Internet

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Internet Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia internet — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED