Pemerintah Bentuk Satgas Audit Fasilitas Keagamaan Demi Keamanan dan Kepatuhan

Pemerintah membentuk satgas untuk mengaudit kelayakan dan kepatuhan bangunan fasilitas keagamaan agar lebih aman dan sesuai regulasi. (Foto: Kemenko PM)
Pemerintah membentuk satgas untuk mengaudit kelayakan dan kepatuhan bangunan fasilitas keagamaan agar lebih aman dan sesuai regulasi. (Foto: Kemenko PM)

Pemerintah membentuk satgas untuk mengaudit kelayakan dan kepatuhan bangunan fasilitas keagamaan agar lebih aman dan sesuai regulasi

Pemerintah Bentuk Satgas Audit Bangunan Fasilitas Keagamaan

Pemerintah resmi membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan audit kesesuaian bangunan pada sarana dan prasarana fasilitas keagamaan di seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan memastikan setiap bangunan keagamaan memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Menurut Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, pembentukan satgas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur keagamaan yang layak digunakan oleh masyarakat.

“Kami akan membentuk satuan tugas yang menyatukan antara tujuan kenyamanan belajar berkegiatan keagamaan dengan sarana dan prasarana yang lebih sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang memberikan rasa aman,” kata Muhaimin Iskandar di kantornya, Jumat (17/10).

Langkah ini diambil setelah munculnya kebutuhan untuk memperbaiki sejumlah bangunan keagamaan, termasuk pondok pesantren dan rumah ibadah, agar sesuai dengan standar konstruksi dan keselamatan.


Audit dan Pendampingan bagi Pesantren

Dalam tahap awal, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan melanjutkan proses audit bangunan dan memberikan pendampingan teknis kepada sejumlah pondok pesantren di berbagai daerah.

“Selain audit, akan dibantu proses perizinan yang harus diurus dengan berbagai mekanisme yang akan lebih disempurnakan,” ucap Muhaimin.

Ia menjelaskan, pendampingan ini mencakup bantuan administratif bagi pengelola pesantren dalam memenuhi ketentuan perizinan bangunan serta memastikan bahwa seluruh fasilitas memenuhi standar yang diatur pemerintah.

Selain itu, Kementerian PU juga akan mengadakan pelatihan konstruksi bagi para santri, dengan syarat peserta minimal berusia 18 tahun. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman santri terhadap aspek keselamatan dan teknik pembangunan yang baik.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED