Mahkamah Internasional Buka Sidang Utama Dugaan Genosida Myanmar atas Rohingya

Mahkamah Internasional mulai menyidangkan gugatan genosida Rohingya terhadap Myanmar yang diajukan Gambia dan berpotensi jadi preseden global. (Foto: Melissa Crouch)
Mahkamah Internasional mulai menyidangkan gugatan genosida Rohingya terhadap Myanmar yang diajukan Gambia dan berpotensi jadi preseden global. (Foto: Melissa Crouch)

Mahkamah Internasional mulai menyidangkan gugatan genosida Rohingya terhadap Myanmar yang diajukan Gambia dan berpotensi jadi preseden global

Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) resmi memulai sidang pokok perkara gugatan dugaan genosida terhadap komunitas Rohingya di Myanmar. Gugatan tersebut diajukan oleh Gambia dan mulai disidangkan pada Senin (12/1/2026), menandai salah satu proses hukum internasional paling penting dalam lebih dari satu dekade terakhir.

Dalam pernyataan pembuka di hadapan majelis hakim ICJ di Den Haag, Menteri Kehakiman Gambia Dawda Jallow menegaskan bahwa militer Myanmar secara sengaja menargetkan kelompok Rohingya dengan tujuan menghancurkan mereka sebagai sebuah komunitas. Menurut Dawda Jallow, perkara ini bukan sekadar perdebatan hukum, melainkan menyangkut penderitaan nyata yang dialami manusia selama bertahun-tahun.

“Ini bukan tentang isu-isu hukum internasional yang bersifat teknis. Ini tentang orang-orang nyata, kisah nyata, dan sekelompok manusia nyata: Rohingya di Myanmar. Mereka telah menjadi sasaran pemusnahan,” kata Dawda Jallow, Menteri Kehakiman Gambia.

Gambia mengajukan gugatan ini pada 2019, dua tahun setelah operasi militer Myanmar pada 2017 yang memaksa sekitar 750.000 warga Rohingya mengungsi. Berdasarkan data dari lembaga kemanusiaan PBB, sebagian besar pengungsi melarikan diri ke Bangladesh dan melaporkan pembunuhan massal, kekerasan seksual, serta pembakaran desa secara sistematis.

Sidang ICJ dan Dampak Global

Kasus ini menjadi perkara genosida pertama dalam lebih dari satu dekade yang diperiksa ICJ secara penuh, termasuk tahap pembuktian materi. Menurut Kepala Mekanisme Investigatif Independen PBB untuk Myanmar, Nicholas Koumjian, proses ini berpotensi menetapkan standar baru dalam hukum internasional.

“Kasus ini kemungkinan akan menetapkan preseden penting tentang definisi genosida, cara pembuktiannya, serta bentuk pemulihan atas pelanggaran yang terjadi,” kata Nicholas Koumjian, Kepala Mekanisme Investigatif Independen PBB untuk Myanmar.

Sebelumnya, misi pencari fakta PBB menyimpulkan bahwa operasi militer Myanmar pada 2017 mengandung unsur tindakan genosida. Namun, pemerintah Myanmar menolak temuan tersebut dan menyatakan operasi itu sebagai langkah kontra-terorisme yang sah.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED