Sampah Pendaki Menumpuk, Pendakian Gunung Gede Pangrango Resmi Ditutup
Pendakian Gunung Gede Pangrango untuk sementara waktu resmi ditutup. Penutupan ini dilakukan oleh pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede...
Read moreBerdasarkan keterangan polisi yang dikutip dari DetikNews, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Mobil HR-V yang dikemudikan seorang pria melaju dari arah Jakarta menuju Bogor. Saat berada di Km 21+200, pengemudi diduga kehilangan kendali.
Akibatnya, mobil menabrak pembatas jalan tol dengan kecepatan tinggi. “Mobil melaju dengan kecepatan sekitar 130 km per jam saat kehilangan kendali,” kata seorang petugas kepolisian di lokasi.
Benturan keras membuat mobil ringsek di bagian depan hingga sisi kanan. Airbag sempat mengembang, tetapi benturan terlalu kuat sehingga tidak mampu menyelamatkan nyawa pengemudi.
Foto yang beredar memperlihatkan kondisi Honda HR-V rusak parah. Menurut pantauan DetikNews, bagian depan kendaraan hancur hingga ke kabin pengemudi. Roda depan kanan terlepas, kaca depan pecah, serta bodi samping kanan remuk.
Mobil bahkan terlihat menempel di pembatas beton jalan tol dengan posisi miring. Kerusakan parah ini menunjukkan kuatnya benturan akibat kecepatan tinggi.
Tim evakuasi segera datang ke lokasi untuk mengevakuasi korban dan menyingkirkan kendaraan dari jalur utama. Arus lalu lintas sempat tersendat beberapa saat sebelum kembali normal.
Polisi menyebut pengemudi berinisial H (34), warga Jakarta Timur. Menurut laporan awal, korban mengemudi seorang diri tanpa penumpang lain.
Jenazah korban langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Korban mengalami luka berat di bagian kepala akibat benturan keras,” kata seorang petugas medis yang ikut mengevakuasi.
Kecelakaan ini kembali menjadi pengingat akan bahaya kecepatan tinggi di jalan tol. Menurut data Korlantas Polri, salah satu penyebab utama kecelakaan di Indonesia adalah pengemudi yang melaju di atas batas kecepatan.
Tol Jagorawi memiliki batas kecepatan maksimum 100 km per jam untuk kendaraan pribadi. Namun, berdasarkan informasi polisi yang dilansir DetikNews, mobil HR-V ini melaju hingga 130 km per jam.
Kondisi tersebut jelas meningkatkan risiko kehilangan kendali, terutama jika ada perubahan jalur mendadak atau gangguan di jalan.
Tol Jagorawi sering disebut sebagai jalur yang rawan kecelakaan. Sejak beroperasi pada 1978, ruas tol ini sudah beberapa kali menjadi sorotan akibat kecelakaan besar.
Salah satu yang paling diingat publik adalah kecelakaan yang melibatkan putra mantan Menteri Koordinator Perekonomian pada tahun 2013. Insiden itu memicu diskusi panjang soal keselamatan berkendara di jalan tol.
Kecelakaan terbaru dengan mobil HR-V ini kembali mengingatkan bahwa jalur tol bebas hambatan bukan berarti bebas risiko. Justru, karena jalannya lurus dan mulus, banyak pengendara tergoda memacu kendaraan melebihi batas aman.
Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan lalu lintas di jalan tol juga berdampak pada ekonomi. Menurut Kementerian Perhubungan, kerugian akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.
Kerugian itu mencakup biaya evakuasi, kerusakan kendaraan, hingga dampak psikologis bagi keluarga korban. Pada kasus HR-V ini, mobil mengalami kerusakan total sehingga diperkirakan tidak bisa diperbaiki lagi.
Dari sisi sosial, kecelakaan juga menimbulkan trauma bagi pengguna jalan lainnya. Banyak pengendara yang melintas di lokasi mengaku kaget melihat kondisi mobil ringsek parah menempel di pembatas jalan.
Korlantas Polri terus mengingatkan pengendara untuk mematuhi batas kecepatan. Pemasangan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di beberapa ruas tol diharapkan bisa menekan angka pelanggaran.
Selain itu, petugas juga rutin melakukan patroli di jalur tol utama seperti Jagorawi. Namun, tingkat kepatuhan pengemudi masih rendah. Kasus HR-V ini menjadi contoh nyata bahwa mengabaikan aturan kecepatan bisa berujung fatal.
Jika dibandingkan dengan kecelakaan mobil lain di ruas tol dalam beberapa tahun terakhir, kasus HR-V ini mirip dengan kecelakaan Toyota Fortuner di Tol Cipularang pada 2022. Saat itu, mobil juga melaju di atas kecepatan 120 km per jam sebelum menabrak pembatas.
Kedua kasus ini menunjukkan pola yang sama: kecepatan tinggi, kehilangan kendali, dan benturan keras di jalur tol. Pola tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat agar tidak terus terulang.
Selain penegakan hukum, edukasi bagi pengendara juga sangat penting. Banyak pengemudi yang masih menganggap batas kecepatan hanyalah formalitas. Padahal, setiap 10 km per jam tambahan kecepatan bisa meningkatkan risiko kecelakaan fatal secara signifikan.
Pihak kepolisian kerap melakukan sosialisasi melalui spanduk dan papan elektronik di jalan tol. Namun, kesadaran pengemudi untuk menjaga kecepatan dan kondisi kendaraan tetap menjadi faktor kunci keselamatan.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia
🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
TrenMedia.co.id, sebuah portal informasi digital yang hadir untuk menyajikan berita, artikel, dan tren terbaru. Kami percaya bahwa informasi yang tepat, akurat, dan relevan adalah kunci untuk membuka wawasan masyarakat di era serba cepat ini.
Kalau lagi ingin cemilan yang cepat, mudah, dan bisa dibuat bareng anak tanpa perlu menyentuh kompor, tiramisu ball susu kental...
Pendakian Gunung Gede Pangrango untuk sementara waktu resmi ditutup. Penutupan ini dilakukan oleh pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede...