Kronologi Lengkap Kasus Suami Bela Istri dari Jambret yang Berujung Tersangka

Duduk perkara kasus suami membela istri dari jambret di Sleman hingga ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut. (Foto: Dok. Polri)
Duduk perkara kasus suami membela istri dari jambret di Sleman hingga ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut. (Foto: Dok. Polri)

Duduk perkara kasus suami membela istri dari jambret di Sleman hingga ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut

Kasus yang menimpa Hogi Minaya (43) menyita perhatian publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan dua orang penjambret. Peristiwa ini bermula dari aksi Hogi yang berusaha membela istrinya, Arsita (39), saat menjadi korban penjambretan di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian tersebut berlangsung di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman pada 26 April 2025. Dua orang penjambret berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, tewas setelah sepeda motor yang mereka gunakan mengalami kecelakaan saat dikejar oleh Hogi.

Menurut penjelasan polisi, saat kejadian Hogi tengah mengendarai mobil dan melihat istrinya yang sedang mengendarai sepeda motor menjadi korban penjambretan. Secara spontan, Hogi kemudian mengejar pelaku dan memepet kendaraan mereka hingga terjadi kecelakaan fatal.

Akibat peristiwa tersebut, Hogi ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus tahanan luar dengan kewajiban mengenakan alat pelacak GPS di pergelangan kakinya. Kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penjelasan Polisi soal Penetapan Tersangka

Menurut Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto, penetapan tersangka terhadap Hogi dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pendapat saksi ahli. Polisi menegaskan bahwa proses hukum dijalankan untuk memberikan kepastian hukum atas peristiwa kecelakaan yang menewaskan dua orang.

“Jadi monggo dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Keterangan saksi, kemudian saksi ahli, kemudian kami sudah melakukan gelar perkara,” kata AKP Mulyanto, Kasat Lantas Polresta Sleman.

Menurut Mulyanto, meskipun korban tewas merupakan pelaku penjambretan, unsur pidana kecelakaan lalu lintas tetap harus diproses. Polisi menekankan bahwa penanganan perkara tidak berpihak pada siapa pun, melainkan berfokus pada fakta hukum.

“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada ini. Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua,” ujar Mulyanto.

Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 4 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Sementara Pasal 311 berkaitan dengan perbuatan mengemudi secara sengaja yang membahayakan nyawa orang lain.

Kesaksian Istri dan Kronologi di Lokasi Kejadian

Istri Hogi, Arsita, berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi suaminya. Ia menilai tindakan Hogi murni spontan sebagai bentuk perlindungan terhadap dirinya.

“Dua sampai tiga bulan setelah kejadian itu suami saya ditetapkan sebagai tersangka. Lalu sudah tahap dua dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Arsita.

Arsita menceritakan detik-detik kejadian penjambretan yang dialaminya. Menurutnya, suasana di sekitar lokasi saat itu tergolong sepi. Ia mengaku sempat berteriak meminta bantuan, namun tidak ada warga lain di sekitar tempat kejadian.

Ia menyebut Hogi berusaha menghentikan laju pelaku dengan memepet sepeda motor penjambret menggunakan mobil yang dikendarainya. Pada momen terakhir pengejaran, sepeda motor pelaku disebut kehilangan kendali.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED