Kronologi Driver Online Lecehkan Penumpang Hingga Dibekuk Polisi di Depok

Driver taksi online ditangkap polisi usai melakukan pelecehan terhadap penumpang di Jakarta Pusat. Simak kronologi dan fakta lengkapnya.

Driver taksi online ditangkap polisi usai melakukan pelecehan terhadap penumpang di Jakarta Pusat

Kasus pelecehan yang dilakukan oleh seorang driver taksi online terhadap penumpangnya di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, akhirnya menemui titik terang. Pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah sempat buron selama kurang lebih dua pekan.

Peristiwa ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan memicu kekhawatiran publik terkait keamanan penggunaan transportasi online, khususnya bagi penumpang perempuan.

Kronologi dan Fakta Penting Kasus

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban saat itu memesan layanan taksi online seperti biasa. Namun, di tengah perjalanan, situasi berubah menjadi mencekam.

Menurut Kombes Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, pelaku diduga memanfaatkan profesinya untuk mendekati korban.
“Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan,” kata Budi Hermanto.

Pelaku kemudian membawa mobil ke lokasi yang sepi. Di situlah dugaan tindakan pelecehan terjadi. Korban yang merasa terancam sempat merekam kejadian tersebut dan berusaha melawan hingga akhirnya berhasil keluar dari kendaraan.

Video rekaman itulah yang kemudian menyebar luas di media sosial dan menjadi dasar awal penyelidikan polisi.

Setelah kejadian viral, aparat bergerak cepat. Berdasarkan data dari kepolisian, tim melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan korban dan saksi hingga pelacakan keberadaan pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Rabu, 1 April 2026. Polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat ia berada di dalam mobilnya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Budi Hermanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Fakta lain yang cukup mengejutkan adalah kondisi pelaku saat melakukan aksinya. Polisi mengungkap bahwa pelaku diduga berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu.

“Iya, karena nyabu dia,” kata Budi Hermanto.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di dalam kendaraan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah alat isap sabu, plastik klip bekas narkotika, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit ponsel, serta mobil yang digunakan saat kejadian.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual, termasuk yang memanfaatkan profesi untuk melakukan kejahatan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa. Layanan kepolisian 110 disebut dapat digunakan untuk pengaduan cepat.

Referensi:
Detik

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED