Kondisi Kesehatan Memburuk, Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Riza Chalid Jr Minta Pindah Rutan

Anak Riza Chalid, terdakwa korupsi Rp285 triliun, minta dipindah ke Rutan Salemba karena sakit pneumonia dan alasan kesehatan lainnya. (Foto: Unesco)
Anak Riza Chalid, terdakwa korupsi Rp285 triliun, minta dipindah ke Rutan Salemba karena sakit pneumonia dan alasan kesehatan lainnya. (Foto: Unesco)

Anak Riza Chalid, terdakwa korupsi Rp285 triliun, minta dipindah ke Rutan Salemba karena sakit pneumonia dan alasan kesehatan lainnya

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang merugikan negara hingga Rp285,1 triliun, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengajukan permohonan khusus kepada majelis hakim. Anak dari pengusaha minyak ternama Riza Chalid itu meminta agar dirinya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1A Jakarta Pusat dengan alasan kesehatan.

Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Kerry setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (13/10/2025). Menurut kuasa hukumnya, Lingga Nugraha, kondisi kesehatan Kerry menjadi pertimbangan utama dalam permintaan tersebut.

β€œDi sisi lain, Pak Kerry ada gangguan kesehatan, di mana kami memohon agar yang bersangkutan juga bisa dipindah ke Rutan Salemba 1A Jakarta Pusat,” kata Lingga Nugraha dalam persidangan, sebagaimana diberitakan.

Derita Pneumonia Sejak Sebelum Persidangan

Lingga menjelaskan bahwa kliennya sudah mengalami gangguan kesehatan sejak sebelum proses persidangan dimulai. Kerry disebut tengah berjuang melawan penyakit pneumonia yang disertai gejala demam, batuk, dan alergi.

β€œDalam masa penahanan yang lalu, sebelum adanya agenda persidangan, (Kerry) sempat mengalami gangguan, makanya ada sedikit gangguan pneumonia, lalu juga ada demam, batuk, dan alergi,” ujar Lingga usai sidang.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dan jaksa dapat mengabulkan permohonan pemindahan tersebut agar proses pengobatan dan pemulihan kesehatan Kerry dapat berjalan optimal.

Selain Kerry, permohonan serupa juga diajukan untuk dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo. Saat ini, ketiganya ditahan di lokasi berbeda: Kerry di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Gading di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dan Dimas di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Menurut kuasa hukum, penyatuan ketiganya di Rutan Salemba Jakarta Pusat akan memudahkan koordinasi antara pengacara, jaksa, dan pihak pengadilan selama proses sidang berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji meminta JPU untuk mempelajari teknis pemindahan dan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum terdakwa sebelum memberikan keputusan lebih lanjut.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
πŸ“Œ Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

πŸ“± Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED