Kejagung Belum Eksekusi Silfester Matutina, Malah Minta Bantuan Kuasa Hukum

Kasus Silfester Matutina kembali disorot usai Kejagung belum mengeksekusi vonis MA sejak 2019 dan meminta bantuan kuasa hukum untuk menyerahkan kliennya. (Foto: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Kasus Silfester Matutina kembali disorot usai Kejagung belum mengeksekusi vonis MA sejak 2019 dan meminta bantuan kuasa hukum untuk menyerahkan kliennya. (Foto: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Kasus Silfester Matutina kembali disorot usai Kejagung belum mengeksekusi vonis MA sejak 2019 dan meminta bantuan kuasa hukum untuk menyerahkan kliennya

Kasus hukum yang menjerat Komisaris BUMN ID FOOD, Silfester Matutina, kembali menjadi perhatian publik. Enam tahun setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kasasi pada Mei 2019, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga mengeksekusi hukuman terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Menurut putusan MA, vonis Silfester yang semula satu tahun penjara diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun hingga kini, keputusan tersebut belum dijalankan.

Kejagung Akui Masih Mencari Keberadaan Silfester

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi Silfester. Namun, keberadaan terpidana masih belum ditemukan.
“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/9).

Meski sudah menjadi keputusan hukum tetap (inkracht), pelaksanaan eksekusi masih tertunda. Hal ini memunculkan sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kejagung Minta Bantuan Kuasa Hukum

Di sisi lain, langkah Kejagung justru menimbulkan tanda tanya ketika meminta bantuan dari kuasa hukum Silfester untuk menghadirkan kliennya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pengacara seharusnya bisa membantu aparat penegak hukum dalam melaksanakan eksekusi.
“Tapi sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta, ya bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” ucap Anang.

Baca Juga:  Bulog Usul Cadangan Gula Pemerintah untuk Stabilkan Harga

Anang juga menegaskan bahwa Kejari Jakarta Selatan masih terus melakukan pencarian terhadap Silfester.
“Yang jelas jaksa eksekutor sudah berusaha mencari yang diduga ada yang bersangkutan itu. Informasi dari jaksa eksekutornya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu,” katanya.

Kasus Bermula dari Orasi di Tahun 2017

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED