Karhutla Indonesia Jadi Sorotan Malaysia, Nama Perusahaan Diminta Diungkap

Politisi Malaysia Desak Indonesia Buka Nama Perusahaan yang Diduga Terlibat Karhutla

Isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menjadi perhatian Malaysia setelah kabut asap lintas batas berdampak pada sejumlah wilayah di negara tersebut. Politisi Malaysia dari Johor, Andrew Chen, mendesak pemerintah Indonesia untuk mengungkap perusahaan asal Malaysia yang terbukti atau diduga memiliki keterkaitan dengan karhutla berdasarkan hasil penyelidikan.

Desakan tersebut menempatkan persoalan transparansi perusahaan sebagai salah satu isu penting dalam penanganan kabut asap lintas batas. Menurut Chen, apabila perusahaan Malaysia memang ditemukan terlibat, identitas perusahaan tersebut perlu disampaikan kepada publik dengan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Pernyataan itu juga berkaitan dengan kekhawatiran masyarakat di Johor mengenai kualitas udara. Persoalan kabut asap tidak hanya dipandang sebagai isu lingkungan, tetapi juga menyangkut kondisi masyarakat yang terdampak kualitas udara buruk.

Chen menyatakan bahwa perusahaan tidak semestinya terhindar dari pertanggungjawaban hanya karena lokasi kebakaran berada di luar Malaysia. Menurut pandangan tersebut, aspek kepemilikan dan aktivitas perusahaan perlu ditelusuri apabila terdapat bukti yang menunjukkan kontribusi terhadap pencemaran asap lintas batas.

Permintaan transparansi tersebut tidak berarti seluruh perusahaan asal Malaysia yang beroperasi di Indonesia dapat dianggap terlibat. Keterlibatan korporasi tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Penegakan Hukum Karhutla Indonesia dan Isu Kabut Asap Lintas Batas

Dari sisi Indonesia, penanganan terhadap perusahaan yang memiliki area terdampak karhutla telah dilakukan melalui sejumlah mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.

Baca Juga:  Trump Umumkan Komitmen Rp 84 Triliun untuk Gaza, Indonesia Ikut Terlibat?

Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya menyatakan sedang melakukan penegakan hukum dan memasang plang pengawasan terhadap 21 badan usaha di tujuh provinsi dengan total area terdampak mencapai 11.404,69 hektare. Proses tersebut mencakup verifikasi lapangan dan pengawasan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Perkembangan berikutnya menunjukkan cakupan pengawasan yang lebih luas. Pada akhir September 2026, KLH menyatakan menindaklanjuti 57 entitas perusahaan yang teridentifikasi memiliki area terbakar seluas 34.636 hektare. Penanganannya diarahkan melalui instrumen pidana, perdata, dan sanksi administrasi.

KLH juga menyebut bahwa 17 dari 57 perusahaan tersebut memiliki riwayat kejadian karhutla berulang. Hasil verifikasi menunjukkan sebagian besar area yang diperiksa berada di Kalimantan, sementara lokasi lainnya tersebar di sejumlah wilayah Sumatra.

Data tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum di dalam negeri. Namun, kaitannya dengan perusahaan Malaysia yang disebut dalam desakan politik di Johor tetap membutuhkan pembuktian tersendiri. Status sebuah perusahaan sebagai perusahaan Malaysia tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam kebakaran.

Persoalan kemudian berkembang menjadi isu regional karena asap dapat bergerak melintasi batas negara. Pemerintah Indonesia sebelumnya juga terlibat dalam forum ASEAN yang membahas pencemaran asap lintas batas. Dalam forum tersebut, negara-negara ASEAN kembali menegaskan komitmen terhadap ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) dan target kawasan bebas kabut asap lintas batas.

Bagi Malaysia, persoalan tersebut menjadi semakin sensitif ketika kualitas udara di beberapa wilayah mengalami penurunan. Pemerintah Malaysia juga sebelumnya menyampaikan bahwa mekanisme ASEAN dalam menangani kabut asap lintas batas perlu diperkuat agar persoalan serupa dapat ditangani secara lebih efektif.

Baca Juga:  Lahar Dingin Semeru Rusak Jembatan di Lumajang, Tebing Sungai Tergerus Deras

Dalam konteks hubungan Indonesia dan Malaysia, permintaan untuk membuka informasi perusahaan dapat menjadi bagian dari dorongan terhadap transparansi dan pertukaran data lingkungan. Namun, proses tersebut tetap perlu membedakan antara perusahaan yang sekadar memiliki lahan atau konsesi di kawasan terdampak dengan perusahaan yang berdasarkan hasil penyelidikan terbukti melakukan pelanggaran.

Dengan demikian, isu yang berkembang bukan hanya mengenai sumber asap, tetapi juga mengenai bagaimana pemerintah mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, mempublikasikan hasil penyelidikan, serta menjalankan penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan.

Keterangan foto:
Petugas memantau dan menangani kebakaran hutan dan lahan di tengah kepulan asap.

Photo caption:
Firefighters monitor a forest and land fire amid thick haze in Indonesia.

Catatan verifikasi: ANTARA melaporkan KLH pada 29 September 2026 menindaklanjuti 57 entitas perusahaan dengan area terbakar 34.636 hektare melalui instrumen pidana, perdata, dan administrasi. ANTARA juga sebelumnya melaporkan pengawasan terhadap 21 badan usaha di tujuh provinsi.

Referensi: Kompas
Referensi: ANTARA News

📚 ️Baca Juga Seputar Berita

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Berita Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia berita — semua ada di sana!

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED