Kronologi Penikaman Nus Kei di Bandara Terungkap Ini Fakta Pentingnya
Kasus penikaman yang menewaskan Agrapinus Rumatora atau Nus Kei mengguncang publik. Insiden tersebut terjadi di Bandar Udara Karel Sadsuitubun pada...
Read more
Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial I (49) di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, mulai menemukan titik terang. Polisi mengungkap adanya kesaksian warga yang mendengar teriakan korban sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (15/4) malam ketika korban bersama pelaku yang merupakan mantan suami siri keluar rumah. Keduanya kemudian kembali ke kediaman korban sekitar pukul 00.30 WIB.
Tidak lama setelah itu, suasana berubah mencekam. Seorang saksi yang berada di sekitar lokasi mengaku mendengar korban berteriak meminta pertolongan dari dalam kamar.
“Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa,” kata Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Pernyataan pelaku tersebut sempat membuat situasi terlihat terkendali. Namun kenyataannya, kondisi korban justru berujung tragis.
“Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” imbuhnya.
Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Proses tersebut meliputi olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Hasilnya, identitas pelaku berhasil diungkap dan pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini, tersangka telah diamankan di Subdit III Tahbang atau Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah pakaian milik korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan perhiasan milik korban.
Selain itu, rekaman CCTV turut menjadi bukti kuat yang mendukung dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (2) dan atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi konflik pribadi yang dapat berujung pada tindak kriminal serius.
Referensi:
Detik
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Sebuah video memperlihatkan momen tak terduga saat seorang pemain gitar terjatuh dari atas panggung ketika hendak duduk dalam sebuah acara...
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi memutuskan untuk menunda sementara penerapan sistem rating gim Indonesia Game Rating System atau IGRS....