Fakta Baru Pembunuhan Wanita di Tangsel, Saksi Dengar Teriakan Tolong

Polisi ungkap kronologi pembunuhan wanita di Tangsel. Saksi sempat mendengar teriakan korban sebelum pelaku mengelabui keadaan. (Foto: KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)

Polisi ungkap kronologi pembunuhan wanita di Tangsel

Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial I (49) di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, mulai menemukan titik terang. Polisi mengungkap adanya kesaksian warga yang mendengar teriakan korban sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (15/4) malam ketika korban bersama pelaku yang merupakan mantan suami siri keluar rumah. Keduanya kemudian kembali ke kediaman korban sekitar pukul 00.30 WIB.

Tidak lama setelah itu, suasana berubah mencekam. Seorang saksi yang berada di sekitar lokasi mengaku mendengar korban berteriak meminta pertolongan dari dalam kamar.

“Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa,” kata Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Pernyataan pelaku tersebut sempat membuat situasi terlihat terkendali. Namun kenyataannya, kondisi korban justru berujung tragis.

“Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” imbuhnya.

Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Proses tersebut meliputi olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Hasilnya, identitas pelaku berhasil diungkap dan pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini, tersangka telah diamankan di Subdit III Tahbang atau Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah pakaian milik korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan perhiasan milik korban.

Selain itu, rekaman CCTV turut menjadi bukti kuat yang mendukung dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (2) dan atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi konflik pribadi yang dapat berujung pada tindak kriminal serius.

Referensi:
Detik

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED