Rahasia Gunakan Fitur Transkrip WhatsApp Biar Pesan VN Bisa Dibaca Langsung
Kini kamu tak perlu lagi bingung saat menerima voice note (VN) di tempat ramai. WhatsApp telah menghadirkan fitur transkrip pesan...
Read more
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah memblokir 3.053.984 konten negatif di ruang digital sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, lebih dari 2,3 juta konten merupakan konten judi online (judol).
Menurut Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi, jumlah ini merupakan hasil pemantauan dan penindakan rutin yang dilakukan setiap hari. “Sepanjang satu tahun ini 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025 ada sebesar 3.053.984 konten negatif di ruang digital yang sudah kita tangani, dengan 2.377.283 konten perjudian,” kata Alex dalam acara Media Connect: Dari Clickbait Jadi Kredibel di Menara Bosowa, Makassar, Kamis (23/10) malam.
Selain judi online, Komdigi juga memblokir 612.618 konten pornografi, termasuk 8.517 konten pornografi anak. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari konten berbahaya.
Alexander menjelaskan bahwa pengawasan konten negatif dilakukan dengan dua metode utama, yaitu model aktif dan model reaktif.
Model aktif dilakukan melalui patroli siber selama 24 jam, menggunakan Sistem Moderasi Konten (SAMAN) yang terhubung dengan berbagai platform digital. Proses ini juga didukung oleh kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mempercepat deteksi dan pelaporan konten berisiko.
Sementara itu, model reaktif dilakukan berdasarkan laporan publik melalui laman aduankonten.id, serta laporan dari kementerian atau lembaga lain lewat layanan aduan instansi. “Setiap aduan yang diterima kami verifikasi terlebih dahulu, kemudian kami minta rekomendasi dari pihak terkait,” ujar Alex.
Sebagai contoh, jika laporan menyangkut penipuan atau pinjaman online ilegal, Komdigi akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa apakah entitas tersebut terdaftar di daftar resmi (whitelist). Sedangkan untuk kasus pencemaran nama baik atau tindak pidana digital lainnya, koordinasi dilakukan dengan aparat kepolisian sebelum pemblokiran dijalankan.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Ada masanya kita butuh menu yang enak tapi ramah di kantong — apalagi menjelang akhir bulan atau saat persediaan bahan...
Tren Foto AI yang Menggabungkan Masa Kecil dan Masa Kini Media sosial belakangan ini diramaikan oleh tren foto Gemini AI...