Judi Online Masih Dominan, Komdigi Blokir 3 Juta Konten Negatif Sepanjang Tahun

Komdigi memblokir lebih dari 3 juta konten negatif selama setahun terakhir, dengan mayoritas berasal dari judi online dan konten pornografi. (Foto: Antara)
Komdigi memblokir lebih dari 3 juta konten negatif selama setahun terakhir, dengan mayoritas berasal dari judi online dan konten pornografi. (Foto: Antara)

Komdigi memblokir lebih dari 3 juta konten negatif selama setahun terakhir, dengan mayoritas berasal dari judi online dan konten pornografi

Lebih dari 3 Juta Konten Diblokir Selama Setahun

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah memblokir 3.053.984 konten negatif di ruang digital sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, lebih dari 2,3 juta konten merupakan konten judi online (judol).

Menurut Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi, jumlah ini merupakan hasil pemantauan dan penindakan rutin yang dilakukan setiap hari. “Sepanjang satu tahun ini 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025 ada sebesar 3.053.984 konten negatif di ruang digital yang sudah kita tangani, dengan 2.377.283 konten perjudian,” kata Alex dalam acara Media Connect: Dari Clickbait Jadi Kredibel di Menara Bosowa, Makassar, Kamis (23/10) malam.

Selain judi online, Komdigi juga memblokir 612.618 konten pornografi, termasuk 8.517 konten pornografi anak. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari konten berbahaya.

Dua Mekanisme Pengawasan: Aktif dan Reaktif

Alexander menjelaskan bahwa pengawasan konten negatif dilakukan dengan dua metode utama, yaitu model aktif dan model reaktif.

Model aktif dilakukan melalui patroli siber selama 24 jam, menggunakan Sistem Moderasi Konten (SAMAN) yang terhubung dengan berbagai platform digital. Proses ini juga didukung oleh kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mempercepat deteksi dan pelaporan konten berisiko.

Sementara itu, model reaktif dilakukan berdasarkan laporan publik melalui laman aduankonten.id, serta laporan dari kementerian atau lembaga lain lewat layanan aduan instansi. “Setiap aduan yang diterima kami verifikasi terlebih dahulu, kemudian kami minta rekomendasi dari pihak terkait,” ujar Alex.

Baca Juga:  Aplikasi “Israel” di HP Samsung Diduga Menyadap Data Pengguna Secara Diam-diam

Sebagai contoh, jika laporan menyangkut penipuan atau pinjaman online ilegal, Komdigi akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa apakah entitas tersebut terdaftar di daftar resmi (whitelist). Sedangkan untuk kasus pencemaran nama baik atau tindak pidana digital lainnya, koordinasi dilakukan dengan aparat kepolisian sebelum pemblokiran dijalankan.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED