Demo Buruh di DPR dan Kemnaker Digelar Besok, Polisi Siapkan Skema Lalin Fleksibel
Aksi unjuk rasa buruh kembali akan digelar di Jakarta. Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dijadwalkan...
Read more
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Roy Riadi, menilai program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang dilaksanakan menggunakan Chromebook tidak memberikan program belajar bagi siswa. Pernyataan itu disampaikan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 13 Januari.
Menurut Roy, terdapat perubahan arah kebijakan dalam program digitalisasi pendidikan. Program yang semula berorientasi pada Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), yang digunakan dalam proses belajar mengajar antara guru dan siswa, kemudian diganti dengan AKM. “Bahwasanya ada perubahan kebijakan ya, dari program digitalisasi pendidikan yang awalnya adalah UNBK, yang untuk proses belajar mengajar siswa dan guru, ini diubah programnya itu melalui program yang namanya AKM,” kata Roy, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.
Roy menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, pelaksanaan AKM hanya melibatkan siswa secara representatif. Kondisi tersebut dinilai tidak mampu menggambarkan kemampuan belajar siswa secara menyeluruh. Menurutnya, pendekatan tersebut membuat hasil AKM tidak bisa dijadikan parameter yang akurat untuk mengukur literasi dan kompetensi siswa.
Ia menambahkan bahwa sejumlah saksi juga menyampaikan program AKM tidak berjalan optimal di berbagai daerah. Bahkan, Roy mengaku terkejut setelah mendengar keterangan saksi yang menyebut AKM tidak menyediakan program pembelajaran bagi siswa. “Sekarang makanya saya kaget. Rupanya program yang digagas yang namanya AKM ini, tidak memberikan literasi belajar atau program belajar bagi siswa-siswa,” ujarnya.
Dalam pandangan jaksa, pengadaan perangkat seperti Chromebook seharusnya menjadi aset sekolah yang digunakan secara langsung untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. Namun dalam praktiknya, pemanfaatan tersebut dinilai tidak sejalan dengan tujuan awal pengadaan. “Padahal pengadaan itu merupakan aset yang akan dilaksanakan sekolah untuk proses belajar mengajar,” imbuh Roy.
Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019 hingga 2022. Berdasarkan dakwaan, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp2,1 triliun. Dalam perkara tersebut, Nadiem Makarim didakwa bersama sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, termasuk Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Ibrahim Arief.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Arsenal melangkah ke babak semifinal Carabao Cup musim 2025/2026 dengan tekad kuat untuk tidak mengulang kegagalan pahit seperti musim lalu....
Joao Cancelo resmi kembali berseragam Barcelona dengan status pemain pinjaman hingga akhir musim ini. Bek kanan asal Portugal tersebut didatangkan...