HP Bekas Akan Wajib Balik Nama? Ini Rencana dan Penjelasan Komdigi

Ilustrasi transaksi jual beli HP bekas. (Sumber: Disway)
Ilustrasi transaksi jual beli HP bekas. (Sumber: Disway)

Ilustrasi transaksi jual beli HP bekas

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji penerapan aturan baru dalam proses jual beli ponsel bekas. Salah satu rencana kebijakan yang sedang digodok adalah sistem balik nama untuk HP second, yang konsepnya serupa dengan prosedur balik nama kendaraan bermotor.

Menurut Medcom, langkah ini diungkapkan oleh Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, dalam sebuah diskusi di Institut Teknologi Bandung (ITB).

“HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya,” kata Adis saat menyampaikan paparannya.

Ia menambahkan, “HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas.”

Tujuan Utama: Legalitas dan Perlindungan Konsumen

Kebijakan ini, menurut Komdigi, bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan HP bekas yang lebih tertib, transparan, dan aman, baik bagi pembeli maupun penjual. Selain itu, dengan mencatat perubahan kepemilikan secara resmi, pemerintah dapat mencegah penyalahgunaan identitas serta memerangi peredaran ponsel ilegal.

Dalam sistem yang dirancang, nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) akan menjadi identitas utama ponsel. Setiap kali terjadi transaksi, identitas pemilik baru akan dicatat, mirip dengan sertifikat kepemilikan kendaraan.

Peran IMEI: Filter Ponsel Resmi dan Ilegal

Selama ini, Indonesia telah menerapkan regulasi IMEI untuk memblokir peredaran ponsel ilegal. Namun, Komdigi melihat masih adanya celah. Banyak ponsel yang masuk secara selundupan tetap dijual bebas, terutama di platform daring.

Dengan penerapan sistem balik nama, perangkat yang tidak memiliki pencatatan resmi akan lebih mudah terdeteksi. Bahkan, Komdigi menyebut bahwa perangkat ilegal bisa langsung diblokir dari jaringan operator.

Sistem Online: Registrasi dan Pemblokiran Mandiri

Dalam rancangannya, Komdigi juga mempertimbangkan aspek kenyamanan pengguna. Masyarakat nantinya akan dapat melakukan registrasi atau pemblokiran perangkat secara mandiri melalui platform online.

“Mekanisme pemblokiran sendiri bisa dilakukan mandiri oleh pemilik ponsel, dengan cara mendaftarkan perangkat mereka secara online dan kemudian diverifikasi sistem,” jelas Adis, seperti dikutip dari Medcom.

Dengan pendekatan ini, pengguna tidak perlu datang langsung ke kantor layanan atau gerai operator.

Melibatkan Banyak Pihak: Operator, Produsen, dan Marketplace

Agar sistem ini bisa berjalan efektif dan efisien, Komdigi akan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Mulai dari operator seluler, produsen ponsel, hingga platform marketplace akan diajak berdiskusi dalam proses penyusunan teknis kebijakan.

Menurut Adis, kebijakan ini tidak boleh membebani pengguna. Oleh karena itu, konsepnya akan dibangun dengan prinsip mudah, cepat, dan tetap legal, tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan kebutuhan pada ponsel bekas.

Masih Dalam Tahap Kajian: Terbuka untuk Masukan Publik

Meski rencana ini telah menuai perhatian, Adis menegaskan bahwa kebijakan balik nama ponsel bekas masih dalam tahap kajian awal. Pemerintah saat ini sedang menyusun skema teknis, termasuk model pencatatan dan prosedur pemindahan identitas perangkat.

Komdigi juga membuka diri terhadap masukan dari masyarakat dan pelaku industri sebelum menerapkan aturan secara resmi. Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem jual beli ponsel bekas yang legal, aman, dan tidak menyulitkan pengguna.

Analisis Dampak: Apa Untung Ruginya Bagi Masyarakat?

Dampak Positif

  1. Transparansi transaksi: Kepemilikan perangkat tercatat secara resmi, menghindari sengketa.

  2. Perlindungan hukum: Pengguna lebih terlindungi jika terjadi penyalahgunaan.

  3. Pemberantasan perangkat ilegal: Ponsel selundupan lebih mudah diblokir.

  4. Pengendalian pasar daring: Marketplace wajib verifikasi perangkat sebelum dijual.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED