Fakta Status Pegawai Kementerian BUMN Pasca Transformasi ke BP BUMN

Pegawai Kementerian BUMN akan otomatis jadi BP BUMN dan tetap berstatus ASN setelah revisi UU BUMN disahkan oleh DPR. (Sumber: ANTARA FOTO/AMPELSA)
Pegawai Kementerian BUMN akan otomatis jadi BP BUMN dan tetap berstatus ASN setelah revisi UU BUMN disahkan oleh DPR. (Sumber: ANTARA FOTO/AMPELSA)

Pegawai Kementerian BUMN akan otomatis jadi BP BUMN dan tetap berstatus ASN setelah revisi UU BUMN disahkan oleh DPR

Pengesahan Rancangan Undang‑Undang (RUU) perubahan atas Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara membawa konsekuensi besar: Kementerian BUMN berubah menjadi badan pengaturan, yakni BP BUMN. Menurut CNN Indonesia, transformasi ini resmi dilakukan setelah DPR menyetujui revisi undang‑undang tersebut.

Perubahan nomenklatur ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana nasib pegawai kementerian yang selama ini berstatus sebagai ASN di dalam struktur kementerian? Apakah akan ada pemutusan hubungan kerja atau pergeseran status?

Status ASN Pegawai Kementerian BUMN

Menurut CNN Indonesia, pegawai Kementerian BUMN yang nantinya menjadi bagian dari BP BUMN akan otomatis dialihkan menjadi pegawai BP BUMN, tetapi status kepegawaian mereka sebagai ASN tetap dipertahankan. Dengan kata lain, meskipun lembaga berubah, status sebagai aparatur sipil negara tidak berubah.

Hal ini ditegaskan oleh sejumlah pihak pemerintah. Menurut laporan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widiyantini, menyatakan bahwa dalam revisi tersebut, pegawai kementerian memang akan dialihkan ke badan baru, tetapi status ASN mereka tidak akan hilang.

Di sisi legislatif, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, memastikan bahwa karyawan kementerian tetap berstatus ASN meskipun instansinya berubah menjadi badan. Menurut CNN Indonesia, Andre menyatakan bahwa fungsi pengawasan yang dulu berada di internal kementerian akan dipindahkan ke Dewan Pengawas di BP BUMN, sedangkan operasi kementerian akan diurus oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Perubahan Kewenangan dan Struktur Fungsi

Sebelumnya, Kementerian BUMN menjalankan fungsi regulasi dan pengawasan sekaligus operasional terhadap perusahaan negara. Dengan hadirnya BP BUMN, fungsi regulasi dan pengawasan akan dipisahkan dari pengelolaan operasional. Menurut CNN Indonesia, pengelolaan BUMN akan dialihkan ke badan seperti Danantara, sementara BP BUMN menjadi regulator.

Dengan demikian, pegawai yang semula bekerja di kementerian dalam kapasitas regulasi bisa tetap menjalankan pekerjaan serupa, namun dalam struktur badan pengatur yang baru. Organisasi dan garis wewenang kemungkinan akan disesuaikan agar tidak ada tumpang tindih fungsi.

Dampak bagi Pegawai: Peluang dan Tantangan

Kejelasan Hak & Jaminan Kewenangan ASN

Langkah mempertahankan status ASN adalah penting agar pegawai tidak merasa kehilangan hak kepegawaian, tunjangan, atau jaminan pensiun. Pegawai akan tetap berada dalam skema aparatur sipil negara, meskipun lembaganya kini bukan kementerian, melainkan badan pengatur.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED