Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta. Menurut Detik, keputusan ini diambil pada Kamis (2/10/2025) setelah melewati pembahasan panjang bersama pemerintah.
Pengesahan ini menandai perubahan penting dalam tata kelola pariwisata nasional, sekaligus menjadi landasan hukum baru yang diharapkan mampu mendorong pengembangan destinasi, peningkatan daya saing, serta memperkuat posisi pariwisata Indonesia di tingkat global.
Alasan Pentingnya UU Kepariwisataan
Menurut Detik, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa pariwisata adalah sektor strategis yang perlu dikelola dengan regulasi kuat agar memberi manfaat ekonomi, sosial, dan budaya.
“Dengan adanya Undang-Undang Kepariwisataan, kita ingin menghadirkan payung hukum yang lebih komprehensif dalam memajukan pariwisata Indonesia,” kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Selain itu, sektor pariwisata dianggap sebagai salah satu penyumbang devisa terbesar yang berpotensi terus berkembang pasca-pandemi.
Perubahan Regulasi dalam UU Baru
Berdasarkan laporan Detik, UU Kepariwisataan membawa sejumlah perubahan regulasi penting, antara lain:
-
Penguatan peran pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan destinasi wisata.
-
Standarisasi kualitas layanan wisata berbasis keberlanjutan.
-
Perlindungan hukum bagi wisatawan dan pelaku usaha pariwisata.
-
Insentif investasi bagi sektor pariwisata yang mengedepankan prinsip ramah lingkungan.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan pengelolaan pariwisata tidak hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek, melainkan juga keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Menurut Detik, UU ini diprediksi memberi dampak signifikan pada perekonomian nasional. Industri pariwisata yang terkelola dengan baik dapat membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan daerah, hingga memperkuat industri kreatif lokal.
Selain itu, keterlibatan masyarakat sekitar destinasi wisata diharapkan semakin besar. Regulasi baru ini menekankan pentingnya peran komunitas lokal dalam mendukung kegiatan pariwisata yang inklusif.
Strategi Pengembangan Wisata Nasional
Dengan pengesahan ini, pemerintah bersama DPR menargetkan pengembangan lima destinasi super prioritas seperti Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang. Menurut Detik, destinasi tersebut akan dijadikan proyek percontohan dalam penerapan standar pariwisata berkelanjutan.
Selain itu, Indonesia juga mendorong digitalisasi pariwisata melalui promosi daring, pemesanan tiket terintegrasi, dan penggunaan big data untuk memetakan tren wisatawan.
Perbandingan dengan Regulasi Sebelumnya
Jika dibandingkan dengan UU lama, regulasi baru lebih menekankan aspek perlindungan hukum bagi wisatawan, termasuk asuransi perjalanan dan mekanisme penyelesaian sengketa. Menurut Detik, hal ini menjadi jawaban atas banyaknya keluhan wisatawan terkait kurangnya kepastian hukum saat menghadapi masalah di destinasi wisata.
Analisis Dampak Jangka Panjang
Penguatan regulasi pariwisata diperkirakan memberi dampak positif jangka panjang bagi perekonomian Indonesia. Dengan kontribusi pariwisata yang pada 2019 sempat mencapai lebih dari 15 miliar USD (sekitar Rp 243 triliun), UU ini dapat menjadi pendorong peningkatan kontribusi serupa di masa depan.
Selain itu, strategi keberlanjutan juga menjadi kunci agar Indonesia tidak hanya menjadi destinasi wisata populer, tetapi juga mampu menjaga kelestarian lingkungan dan budaya lokal.
Referensi: Detik