Fakta di Balik Tarif Debt Collector: Dari Rp5 Juta hingga Rp20 Juta per Penarikan

Debt collector dibayar hingga Rp20 juta tergantung jenis unit yang ditarik. OJK mengatur ketat etika penagihan agar tidak melanggar hukum. (Foto: Ilustrasi Debt Collector)

Debt collector dibayar hingga Rp20 juta tergantung jenis unit yang ditarik

Profesi debt collector atau penagih utang selama ini dikenal keras dan sering menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Namun di balik citranya yang kontroversial, ternyata profesi ini memiliki struktur bayaran dan aturan ketat yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Budi Baonk, praktisi Asset Recovery Management dari salah satu perusahaan leasing kendaraan di Indonesia, besaran bayaran debt collector bergantung pada kesepakatan antara perusahaan leasing dan pihak jasa penagihan eksternal.

“Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp5 juta sampai Rp20 juta,” kata Budi dalam wawancaranya, dikutip Sabtu (18/10/2025).

Budi menjelaskan, komisi penarikan aset biasanya sudah ditetapkan sejak awal, tepat saat surat kuasa diberikan kepada pihak jasa penagihan. Nilai fee juga bergantung pada jenis unit yang berhasil diamankan.

Jika unit yang ditarik merupakan mobil keluaran terbaru atau bernilai tinggi, tarifnya bisa lebih besar dibandingkan kendaraan produksi lama. Selain itu, reputasi dan rekam jejak perusahaan jasa penagihan juga berpengaruh terhadap besaran komisi.


Profesi debt collector bukan pekerjaan bebas tanpa pengawasan. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, lembaga jasa keuangan diizinkan menggunakan jasa penagihan eksternal dengan ketentuan yang harus sesuai dengan norma hukum dan etika yang berlaku di masyarakat.

Dalam Pasal 62 tersebut, disebutkan bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilakukan tanpa ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mempermalukan.

Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, dan hanya di alamat domisili atau tempat yang disepakati konsumen. Penagihan di luar waktu atau tempat tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, masyarakat juga harus memahami kewajibannya dalam membayar utang.

“Kami terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa,” kata Friderica.

Ia menegaskan bahwa OJK tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menegakkan tanggung jawab keuangan. Apabila konsumen menghadapi kesulitan membayar, OJK mendorong agar mengajukan restrukturisasi kredit secara aktif kepada lembaga keuangan.

Namun, keputusan untuk menyetujui restrukturisasi tetap menjadi hak lembaga keuangan, bukan otomatis diberikan.


OJK Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

OJK menegaskan posisi tegasnya terhadap nasabah yang beritikad buruk dalam pembayaran kredit. Menurut Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, lembaga tersebut tidak akan berpihak pada konsumen yang menghindar dari tanggung jawab.

“OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal,” kata Sarjito.

Dengan kata lain, perlindungan konsumen diberikan hanya kepada mereka yang memiliki itikad baik dalam memenuhi kewajiban kreditnya. Sebaliknya, konsumen yang sengaja menolak membayar utang tanpa alasan sah dapat tetap dikenai penagihan sesuai prosedur.


Meskipun fee debt collector bisa mencapai Rp20 juta per aset, pekerjaan ini bukan tanpa risiko. Menurut pengamat hukum keuangan Hendro Santoso dari Universitas Indonesia, profesi penagih utang menghadapi tekanan sosial dan ancaman keselamatan karena sering berhadapan dengan nasabah bermasalah.

Dalam wawancara dengan media online, Hendro menilai bahwa penegakan aturan dan profesionalisme adalah kunci agar industri jasa penagihan di Indonesia tetap kredibel. Ia juga mendorong agar perusahaan keuangan lebih mengutamakan pendekatan persuasif dan digital collection dibandingkan tatap muka langsung.

Selain itu, berdasarkan laporan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) tahun 2023, tren penggunaan jasa penagihan digital meningkat hingga 35% dibandingkan tahun sebelumnya, seiring dengan pengetatan regulasi dan meningkatnya kesadaran perlindungan konsumen.

Dengan semakin ketatnya pengawasan dan perubahan sistem penagihan yang lebih profesional, diharapkan praktik debt collector di Indonesia dapat berjalan transparan, manusiawi, dan sesuai hukum yang berlaku.

Referensi: CNBC Indonesia
Referensi tambahan: Otoritas Jasa Keuangan (POJK 22/2023)

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED