Fakta di Balik Kayu Gelondongan Cap Kemenhut yang Viral di Pesisir Barat Lampung

Viral gelondongan kayu berlabel Kemenhut terdampar di Lampung, pemerintah klaim bukan akibat banjir Sumatra. (Foto: Liputan6)
Viral gelondongan kayu berlabel Kemenhut terdampar di Lampung, pemerintah klaim bukan akibat banjir Sumatra. (Foto: Liputan6)

Viral gelondongan kayu berlabel Kemenhut terdampar di Lampung, pemerintah klaim bukan akibat banjir Sumatra

Beberapa hari terakhir, publik digegerkan oleh viralnya temuan sejumlah gelondongan kayu yang terdampar di pantai Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Gelondongan tersebut mencantumkan label milik Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut) dan nama perusahaan PT Minas Pagai Lumber, sehingga memunculkan dugaan bahwa kayu tersebut berkaitan dengan banjir dan longsor di sejumlah provinsi di Sumatra.

Namun, menurut Kemenhut penjelasan beredar tidak sepenuhnya tepat.

Bukan Hanyut Karena Banjir, Melainkan Kecelakaan Kapal

Menurut Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Ditjen PHL Kemenhut, Ade Mukadi, kayu-kayu yang ditemukan di pantai Lampung tidak merupakan kayu yang hanyut akibat banjir di Sumatra. Ia menjelaskan bahwa kayu tersebut berasal dari muatan kapal tugboat milik PT Minas Pagai Lumber, yang mengalami kecelakaan. “Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera,” ujar Ade.

Kapal tugboat itu disebut telah mengangkut kayu berdasarkan izin PBPH dari perusahaan tersebut. Saat kapal tersebut terkena badai dan mesin tugboat mati sekitar 6 November 2025, banyak kayu yang jatuh dari kapal dan akhirnya terapung serta terbawa hingga ke pantai Lampung.

Legalitas Kayu: Label SVLK dan Barcode

Pada batang kayu yang terdampar ditemukan label dan barcode yang mengindikasikan bahwa kayu tersebut tercatat dalam sistem legalitas kayu Indonesia, yaitu Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Barcode ini berfungsi sebagai sistem pelacakan asal usul kayu (traceability), guna memastikan bahwa kayu berasal dari sumber legal dan bukan hasil pembalakan liar.

Menurut Ade, kayu itu berasal dari areal hutan produksi yang sah, sesuai izin yang dikeluarkan melalui SK 550/1995 dan perpanjangan izin pada 2013 bagi PT Minas Pagai Lumber.

Penyelidikan Bersama Kemenhut dan Kepolisian

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED