Fakta Baru Pembunuhan Wanita di Tangsel, Saksi Dengar Teriakan Tolong
Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial I (49) di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, mulai menemukan titik...
Read more
Pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah ternyata menimbulkan efek lanjutan di kalangan terdakwa kasus korupsi. Salah satunya datang dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, yang kini turut mengajukan permohonan serupa dalam persidangan.
Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/3/2026), penasihat hukum Abdul Wahid menyampaikan sejumlah permohonan kepada majelis hakim. Selain mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa, tim kuasa hukum juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara terpisah.
“Kami memohon agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Ini agar majelis hakim bisa lebih fokus dalam pembuktian nantinya,” kata penasihat hukum Abdul Wahid.
Tak hanya itu, permintaan utama yang menjadi sorotan adalah pengajuan pengalihan penahanan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah. Menurut kuasa hukum, permohonan tersebut didasarkan pada ketentuan hukum serta kondisi kesehatan terdakwa.
“Terdakwa ingin mengajukan pengalihan penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah. Ini berdasarkan Pasal 108 KUHAP dan adanya preseden dari Bapak YC yang dialihkan menjadi tahanan rumah,” jelasnya.
Selain merujuk pada aturan hukum, alasan lain yang diajukan adalah kondisi kesehatan Abdul Wahid serta adanya jaminan dari pihak keluarga.
Ketika majelis hakim menanyakan langsung kepada Abdul Wahid, ia hanya memberikan jawaban singkat. “Sama,” ujarnya, menegaskan bahwa dirinya sejalan dengan pernyataan tim kuasa hukum.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas sempat berstatus sebagai tahanan rumah setelah permohonan dari pihak keluarga dikabulkan. Namun, ia kini kembali menjalani penahanan di rumah tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya. Kalau soal materi, tanyakan ke penyidik. Saya sakit, harus istirahat,” kata Yaqut usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Yaqut masih diperlukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa keputusan pengalihan penahanan bukan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan melalui mekanisme resmi lembaga.
“Itu bukan keputusan pribadi, melainkan keputusan lembaga yang sudah melalui proses rapat dan mempertimbangkan norma hukum yang berlaku,” ujar Asep.
Ia juga menjelaskan bahwa pengalihan penahanan dapat menjadi bagian dari strategi penyidikan untuk mempercepat penanganan perkara.
Di sisi lain, keputusan tersebut turut menuai perhatian publik. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bahkan melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengalihan status penahanan Yaqut.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada ketentuan dalam KUHAP lama maupun yang baru.
Referensi:
detikcom
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉
Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Sebuah lokasi curug di kawasan Naringgul, Cianjur Selatan, kembali mencuri perhatian. Bagi para pengguna jalan yang melintas, pemandangan air terjun...
Sebuah video memperlihatkan momen menegangkan saat seorang anak tenggelam di saluran air tanpa pengawasan orang tua. Kejadian tersebut nyaris berujung...