Kronologi Bentrok Oknum TNI dan Polri di Mappi, Kodam Mandala Trikora Beri Penjelasan
Kodam XXIV/Mandala Trikora akhirnya buka suara terkait insiden bentrok yang melibatkan oknum anggota TNI dan Polri di Distrik Obaa, Kabupaten...
Read more
Pemerintah tengah merampungkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini menjadi bagian dari agenda nasional untuk meningkatkan kesehatan anak sekolah. Namun, anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengingatkan agar Perpres tersebut memuat pengaturan yang rinci, khususnya dalam aspek gizi, distribusi, kapasitas produksi, dan batas konsumsi makanan.
Menurut laporan dari Detik News, Nurhadi menyampaikan bahwa keberadaan Perpres tidak boleh hanya berfungsi sebagai aturan administratif, tapi harus memastikan makanan yang diberikan benar-benar bergizi dan aman dikonsumsi.
“Komisi IX menilai ada beberapa hal krusial yang perlu diatur secara jelas dalam Perpres ini. Pertama, soal standar gizi dan keamanan pangan,” kata Nurhadi, Sabtu (4/10/2025).
Ia menegaskan bahwa makanan yang diberikan kepada anak harus sesuai dengan standar gizi menurut Kementerian Kesehatan, termasuk pemenuhan kebutuhan kalori dan nutrisi harian berdasarkan usia dan jenjang pendidikan.
Masih dari pernyataan Nurhadi yang dikutip oleh Detik News, mekanisme distribusi dan sistem pengawasan juga harus diatur secara jelas. Hal ini penting untuk menghindari ketimpangan dalam penyaluran serta potensi penyalahgunaan anggaran.
Menurutnya, pelibatan penuh pemerintah daerah dan pihak sekolah akan menjadi kunci penting dalam menjaga transparansi dan efisiensi pelaksanaan program.
Nurhadi menekankan pentingnya kompetensi tenaga kerja di lapangan, terutama di dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setiap dapur harus memiliki tiga posisi utama dengan pelatihan khusus:
Kepala Dapur atau Kepala SPPG
Akuntan
Ahli Gizi
Selain itu, pekerja dan relawan dapur yang bisa berjumlah lebih dari 40 orang juga harus dibekali standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan sesuai standar mutu dan keamanan pangan nasional.
Dari sisi operasional, Nurhadi mengusulkan adanya pembatasan jumlah porsi makanan yang dapat diproduksi oleh satu dapur. Tujuannya untuk memastikan makanan tetap dalam kondisi layak konsumsi dan kualitas tidak menurun.
“Jumlah penerima per dapur ditetapkan maksimal 2.500 porsi per hari, berbeda dengan sebelumnya yang mencapai 3.000 sampai 4.000 porsi,” jelas Nurhadi dalam keterangannya.
Salah satu hal yang belum banyak dibicarakan dalam pelaksanaan program MBG adalah batas waktu konsumsi makanan. Menurut Nurhadi, perlu ada peringatan konsumsi layaknya label best before pada produk pangan.
“Setiap paket makanan juga sebaiknya mencantumkan peringatan waktu konsumsi, layaknya produk pangan yang memiliki keterangan best before atau batas kadaluarsa,” kata Nurhadi.
Ia menilai, langkah ini akan membantu anak-anak mendapatkan makanan yang layak dan aman, serta mencegah terjadinya keracunan makanan seperti yang sempat terjadi di beberapa daerah sebelumnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengonfirmasi bahwa draf Perpres tentang tata kelola MBG sudah diajukan ke Presiden Prabowo Subianto. Ia menyatakan bahwa penandatanganan tinggal menunggu waktu.
“Dalam waktu dekat presiden akan tanda tangan. Kita berharap sebelum 5 Oktober,” kata Bambang kepada wartawan usai mengikuti rapat paripurna di DPR, Kamis (2/10), seperti dilaporkan oleh Detik News.
Bambang juga menambahkan bahwa penyusunan draf Perpres sudah dimulai jauh sebelum kasus keracunan MBG muncul, dan dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut.
Program MBG bukan sekadar penyediaan makanan gratis, tapi juga bagian dari upaya menurunkan angka stunting, meningkatkan konsentrasi belajar, dan memastikan akses pangan bergizi bagi anak-anak Indonesia, terutama di daerah tertinggal.
Namun, tanpa standar teknis yang jelas seperti yang diminta oleh DPR, program ini bisa menimbulkan risiko baru, mulai dari keracunan, ketidaksesuaian gizi, hingga pemborosan anggaran negara.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa tanpa kontrol kualitas, makanan sekolah justru berpotensi membahayakan kesehatan siswa. Karena itu, langkah DPR mendorong pengaturan detail melalui Perpres sangat relevan.
Referensi: DetikNews
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Konten lokal menunjukkan taringnya di platform Netflix Indonesia. Pada periode 2-8 Februari 2026, sebanyak tujuh dari sepuluh film terpopuler di...
Julian Alvarez kembali menunjukkan ketajamannya bersama Atletico Madrid. Penyerang asal Argentina itu mencetak satu gol dalam kemenangan telak 4-0 atas...