DPR Minta Aturan MBG Tak Hanya Formalitas, Harus Jaga Mutu dan Gizi

Hanya dengan Rp 10.000, menu sehat ala MBG ini bisa dibuat dengan buah, sayur, protein lokal sesuai petunjuk dr Tan Shot Yen. (Sumber: Kumparan)
Hanya dengan Rp 10.000, menu sehat ala MBG ini bisa dibuat dengan buah, sayur, protein lokal sesuai petunjuk dr Tan Shot Yen. (Sumber: Kumparan)

Hanya dengan Rp 10

Pemerintah tengah merampungkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini menjadi bagian dari agenda nasional untuk meningkatkan kesehatan anak sekolah. Namun, anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengingatkan agar Perpres tersebut memuat pengaturan yang rinci, khususnya dalam aspek gizi, distribusi, kapasitas produksi, dan batas konsumsi makanan.

Atur Standar Gizi dan Keamanan Pangan

Menurut laporan dari Detik News, Nurhadi menyampaikan bahwa keberadaan Perpres tidak boleh hanya berfungsi sebagai aturan administratif, tapi harus memastikan makanan yang diberikan benar-benar bergizi dan aman dikonsumsi.

“Komisi IX menilai ada beberapa hal krusial yang perlu diatur secara jelas dalam Perpres ini. Pertama, soal standar gizi dan keamanan pangan,” kata Nurhadi, Sabtu (4/10/2025).

Ia menegaskan bahwa makanan yang diberikan kepada anak harus sesuai dengan standar gizi menurut Kementerian Kesehatan, termasuk pemenuhan kebutuhan kalori dan nutrisi harian berdasarkan usia dan jenjang pendidikan.

Distribusi dan Pengawasan Harus Terstruktur

Masih dari pernyataan Nurhadi yang dikutip oleh Detik News, mekanisme distribusi dan sistem pengawasan juga harus diatur secara jelas. Hal ini penting untuk menghindari ketimpangan dalam penyaluran serta potensi penyalahgunaan anggaran.

Menurutnya, pelibatan penuh pemerintah daerah dan pihak sekolah akan menjadi kunci penting dalam menjaga transparansi dan efisiensi pelaksanaan program.

Kualifikasi Tenaga Dapur Wajib Diperhatikan

Nurhadi menekankan pentingnya kompetensi tenaga kerja di lapangan, terutama di dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setiap dapur harus memiliki tiga posisi utama dengan pelatihan khusus:

  • Kepala Dapur atau Kepala SPPG

  • Akuntan

  • Ahli Gizi

Selain itu, pekerja dan relawan dapur yang bisa berjumlah lebih dari 40 orang juga harus dibekali standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan sesuai standar mutu dan keamanan pangan nasional.

Batasi Produksi untuk Jaga Mutu

Dari sisi operasional, Nurhadi mengusulkan adanya pembatasan jumlah porsi makanan yang dapat diproduksi oleh satu dapur. Tujuannya untuk memastikan makanan tetap dalam kondisi layak konsumsi dan kualitas tidak menurun.

“Jumlah penerima per dapur ditetapkan maksimal 2.500 porsi per hari, berbeda dengan sebelumnya yang mencapai 3.000 sampai 4.000 porsi,” jelas Nurhadi dalam keterangannya.

Cantumkan Batas Waktu Konsumsi

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED