Libur Nataru Makin Mudah Nikmati Tarif Spesial LRT Jabodebek Maksimal Rp 10 Ribu
Bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan LRT Jabodebek selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, ada kebijakan tarif yang...
Read more
Pemerintah tengah merampungkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini menjadi bagian dari agenda nasional untuk meningkatkan kesehatan anak sekolah. Namun, anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengingatkan agar Perpres tersebut memuat pengaturan yang rinci, khususnya dalam aspek gizi, distribusi, kapasitas produksi, dan batas konsumsi makanan.
Menurut laporan dari Detik News, Nurhadi menyampaikan bahwa keberadaan Perpres tidak boleh hanya berfungsi sebagai aturan administratif, tapi harus memastikan makanan yang diberikan benar-benar bergizi dan aman dikonsumsi.
“Komisi IX menilai ada beberapa hal krusial yang perlu diatur secara jelas dalam Perpres ini. Pertama, soal standar gizi dan keamanan pangan,” kata Nurhadi, Sabtu (4/10/2025).
Ia menegaskan bahwa makanan yang diberikan kepada anak harus sesuai dengan standar gizi menurut Kementerian Kesehatan, termasuk pemenuhan kebutuhan kalori dan nutrisi harian berdasarkan usia dan jenjang pendidikan.
Masih dari pernyataan Nurhadi yang dikutip oleh Detik News, mekanisme distribusi dan sistem pengawasan juga harus diatur secara jelas. Hal ini penting untuk menghindari ketimpangan dalam penyaluran serta potensi penyalahgunaan anggaran.
Menurutnya, pelibatan penuh pemerintah daerah dan pihak sekolah akan menjadi kunci penting dalam menjaga transparansi dan efisiensi pelaksanaan program.
Nurhadi menekankan pentingnya kompetensi tenaga kerja di lapangan, terutama di dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setiap dapur harus memiliki tiga posisi utama dengan pelatihan khusus:
Kepala Dapur atau Kepala SPPG
Akuntan
Ahli Gizi
Selain itu, pekerja dan relawan dapur yang bisa berjumlah lebih dari 40 orang juga harus dibekali standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan sesuai standar mutu dan keamanan pangan nasional.
Dari sisi operasional, Nurhadi mengusulkan adanya pembatasan jumlah porsi makanan yang dapat diproduksi oleh satu dapur. Tujuannya untuk memastikan makanan tetap dalam kondisi layak konsumsi dan kualitas tidak menurun.
“Jumlah penerima per dapur ditetapkan maksimal 2.500 porsi per hari, berbeda dengan sebelumnya yang mencapai 3.000 sampai 4.000 porsi,” jelas Nurhadi dalam keterangannya.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Insiden wisatawan tenggelam kembali terjadi di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Wisatawan diimbau tidak berenang di sejumlah titik pantai karena terdapat...
Langkah Jay Idzes menuju San Siro terus menjadi sorotan. Bek Timnas Indonesia yang kini tampil solid bersama Sassuolo disebut siap...