Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus meningkatnya keterlibatan anak-anak, termasuk pelajar sekolah dasar (SD), dalam praktik judi online. Menurut KPAI, pendekatan terhadap anak yang terlibat tidak boleh berupa hukuman berat, melainkan rehabilitasi yang berorientasi pada pendidikan dan pemulihan perilaku.
“Perlu sekali data anak yang terkait aktivitas judol ini dipilah dan diteruskan ke Kementerian terkait agar tidak berhenti sebagai angka,” kata Dian Sasmita, Komisioner KPAI, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025). Ia menekankan pentingnya langkah nyata dan serius dalam memberikan intervensi rehabilitatif bagi anak-anak tersebut agar dapat berubah perilaku dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Dian menambahkan, perubahan perilaku anak sangat bergantung pada dukungan lingkungan terdekat. “Keluarga menjadi salah satu tiang penyangga utama bagi anak,” ujarnya. Karena itu, KPAI mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat program pengasuhan keluarga sebagai bentuk dukungan terhadap anak yang terdampak perilaku judi online.
“Anak-anak tersebut adalah korban sehingga jangan sampai mereka mendapatkan sanksi yang jauh dari semangat mendidik. Harus dipastikan anak-anak tersebut tetap dapat melanjutkan sekolahnya,” sambung Dian. Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan sarana penting untuk membantu anak membangun kepribadian positif dan menjauh dari kebiasaan buruk.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, mengungkapkan bahwa pelaku judi online di Indonesia kini mencakup berbagai kalangan, mulai dari petani, tunawisma, hingga anak-anak sekolah dasar. Berdasarkan data Kejaksaan Agung per 12 September 2025, 88,1 persen pelaku judi online merupakan laki-laki, sementara 11,9 persen perempuan.
Asep menjelaskan, sebagian anak SD diketahui bermain judi daring dalam skala kecil, seperti permainan slot. Ia menilai fenomena ini mengkhawatirkan karena judi online kian mudah diakses lewat ponsel pintar dan media sosial.
KPAI pun berharap koordinasi lintas kementerian segera dilakukan agar setiap anak yang terjerat judi online mendapat perlakuan sesuai prinsip perlindungan anak, bukan hukuman yang dapat menghambat masa depan mereka.
Referensi: DetikNews