Cara Mudah dan Syarat Membuat KK Setelah Menikah

Ketahui syarat dan cara membuat KK baru setelah menikah untuk memperbarui data kependudukan dan administrasi keluarga. (Foto: Tempo)
Ketahui syarat dan cara membuat KK baru setelah menikah untuk memperbarui data kependudukan dan administrasi keluarga. (Foto: Tempo)

Ketahui syarat dan cara membuat KK baru setelah menikah untuk memperbarui data kependudukan dan administrasi keluarga

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen resmi yang memuat identitas seluruh anggota keluarga. Menurut Badan Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), setiap perubahan dalam struktur keluarga, termasuk pernikahan, harus segera diperbarui melalui pembuatan KK baru.

Bagi pasangan yang baru menikah, mengurus KK baru menjadi langkah penting untuk memperbarui status kependudukan dan mendukung berbagai kebutuhan administrasi, seperti pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, hingga akses layanan publik.

Persyaratan Pembuatan KK Baru

Berdasarkan data dari Disdukcapil, pemohon KK baru tidak memerlukan surat pengantar. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Beberapa persyaratan utama meliputi:

  1. Fotokopi Akta Nikah
    Dokumen ini harus dilegalisir sebagai bukti sahnya pernikahan menurut negara.

  2. Fotokopi KTP Suami dan Istri
    Kedua KTP diperlukan untuk melengkapi identitas pasangan yang membuat KK baru.

  3. KK Lama
    KK lama dibutuhkan jika pemohon ingin mencabut nama dari KK sebelumnya.

  4. Formulir Permohonan KK
    Formulir bisa diperoleh langsung di kantor kelurahan atau diunduh secara online di beberapa wilayah.

Langkah-Langkah Membuat KK Baru

Setelah persyaratan terpenuhi, proses pembuatan KK baru dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Mendatangi Kantor Kelurahan
    Pemohon wajib mengunjungi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili untuk menyerahkan dokumen.

  2. Verifikasi Dokumen
    Petugas kelurahan akan memeriksa kelengkapan dokumen dan meminta tambahan jika terdapat kekurangan. Menurut Disdukcapil, proses verifikasi ini memastikan data keluarga tercatat dengan benar.

  3. Penerbitan KK Baru
    Setelah verifikasi selesai, KK baru akan dicetak dan diperbarui. Lama proses biasanya beberapa hari hingga seminggu. Pemohon akan diberi informasi kapan dapat mengambil KK baru, dan di beberapa wilayah tersedia opsi pengiriman melalui pos.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED