Strategi Cerdas Menentukan Sewa atau Beli Properti di Tengah Pasar yang Dinamis
Memasuki awal 2026, perbincangan mengenai pilihan menyewa atau membeli properti kembali menguat di tengah masyarakat. Dinamika pasar yang terus bergerak,...
Read more
Ketika pemilik tanah meninggal dunia, kepemilikan aset tersebut tidak serta-merta berpindah otomatis kepada ahli waris. Proses balik nama sertifikat tanah ke atas nama ahli waris perlu dilakukan agar status hukum lahan tersebut sah di mata negara.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menetapkan mekanisme resmi untuk proses ini, yang dikenal sebagai balik nama karena warisan. Proses ini berbeda dengan balik nama akibat jual beli, karena melibatkan penetapan hak waris berdasarkan akta atau surat keterangan resmi.
Menurut BPN, pengurusan balik nama sertifikat karena warisan bertujuan untuk memastikan kejelasan kepemilikan dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Proses ini dapat diajukan langsung oleh ahli waris yang sah.
Ahli waris yang tercantum dalam akta waris berhak mengajukan permohonan balik nama ke kantor pertanahan setempat. Jika terdapat lebih dari satu ahli waris, seluruh nama dapat dicantumkan sebagai pemilik bersama atau menunjuk satu pihak melalui surat kuasa.
βAhli waris yang sah sesuai akta waris dapat mengajukan permohonan ke BPN. Bila jumlahnya lebih dari satu, dapat diwakilkan dengan surat kuasa yang disepakati bersama,β menurut penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Proses balik nama karena warisan melibatkan beberapa tahap administrasi penting. Berikut langkah-langkah dan dokumen yang perlu disiapkan:
1. Persiapan Dokumen
Ahli waris wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Sertifikat tanah asli
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris
Surat keterangan kematian pemilik tanah
Akta atau surat keterangan waris (dari notaris, Balai Harta Peninggalan, atau kantor desa/kelurahan)
Bukti lunas PBB tahun berjalan
Surat pernyataan tidak sengketa
Semua dokumen ini digunakan oleh petugas BPN untuk memverifikasi keabsahan data dan memastikan tidak ada keberatan hukum atas tanah tersebut.
2. Pengajuan Permohonan ke BPN
Setelah dokumen lengkap, ahli waris dapat mengajukan permohonan balik nama dengan mengisi formulir resmi di Kantor Pertanahan (BPN).
Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas dan verifikasi data. Selanjutnya, dilakukan pengumuman publik untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
π± Saluran Trenmedia π³ Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang β update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Memasuki awal 2026, perbincangan mengenai pilihan menyewa atau membeli properti kembali menguat di tengah masyarakat. Dinamika pasar yang terus bergerak,...
Tren dekorasi dopamine semakin menarik perhatian pencinta desain interior. Konsep ini menawarkan pendekatan berbeda dari gaya minimalis yang selama ini...