Bimtek Penetapan Kelas Jabatan Bagi Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2022
bahwa untuk melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang Aparatur Sipil Negara perlu melakukan tata kelola dalam menentukan kelas jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. bahwa kelas jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
Kelas Jabatan merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja. Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ditetapkan dengan Peraturan Lembaga ini. Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Trans Edukasi Nasional (TREN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema :
Bimtek Penetapan Kelas Jabatan Bagi Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2022
Untuk Informasi Pelatihan dan Pendaftaran Hubungi Kontak Trans Edukasi Nasional (TREN)
- ☎ 021-88997129
- 📱 0812 1331 9231
- ✉ info@trenmedia.co.id / www.trenmedia.co.id