Bareskrim Bongkar Dugaan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Satu Kapal Disita

Bareskrim Polri menyita kapal terkait dugaan penyelundupan 7,5 ton pasir timah dari Bangka Selatan ke Malaysia.

Bareskrim Polri menyita kapal terkait dugaan penyelundupan 7,5 ton pasir timah dari Bangka Selatan ke Malaysia

Direktorat Tindak Pidana Tertentu atau Dittipidter di Bareskrim Polri kembali mengembangkan kasus dugaan penyelundupan pasir timah ke Malaysia. Dalam pengusutan terbaru, penyidik menyita satu unit kapal lengkap dengan mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan awal pasir timah dari wilayah Bangka Selatan.

Penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal tersebut diduga berperan penting dalam rantai distribusi ilegal pasir timah sebelum akhirnya dikirim ke luar negeri.

Menurut Brigjen Irhamni selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, kapal itu digunakan untuk membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut.

“Sebelum kemudian dipindahkan ke kapal lain berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia,” kata Irhamni, Jumat 20 Februari 2026.

Peran Kapal dalam Rantai Penyelundupan Timah

Berdasarkan data dari penyidik, penyitaan ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya, yakni penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton pada 13 Oktober 2025. Kapal yang baru diamankan tersebut disebut sebagai barang bukti tambahan dalam proses penyidikan yang terus berjalan.

Menurut Irhamni, kapal itu berfungsi sebagai alat angkut dari darat ke tengah laut. Setelah sampai di titik tertentu, muatan dipindahkan ke kapal lain yang lebih besar untuk selanjutnya diberangkatkan menuju Malaysia.

Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 11 anak buah kapal diamankan oleh otoritas maritim Malaysia. Mereka diketahui menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi resmi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.

Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepulauan Riau pada Kamis 29 Januari.

Selain menyita kapal dan mesin tempel, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Salah satunya adalah pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia sebagai barang bukti.

“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ungkap Irhamni.

Tak hanya itu, aparat juga menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Saat ini, barang bukti tersebut masih dalam tahap analisis guna menelusuri jaringan yang lebih luas dan mengungkap aktor utama di balik praktik perdagangan timah ilegal lintas negara tersebut. Dugaan sementara mengarah pada pihak yang berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Penindakan terhadap praktik perdagangan timah ilegal dinilai penting mengingat komoditas timah merupakan salah satu sumber daya strategis nasional yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Referensi:
Detik

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED