Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Kini, proses pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak lagi mewajibkan pemilik membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026. Berdasarkan aturan tersebut, masyarakat hanya perlu membawa STNK saat melakukan perpanjangan di kantor Samsat.
Menurut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langkah ini diambil untuk mempermudah layanan publik sekaligus mengatasi kendala yang sering terjadi di masyarakat. “Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” kata Dedi Mulyadi.
Kebijakan ini dinilai menjadi solusi bagi banyak kasus kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum dilakukan proses balik nama. Dalam kondisi seperti itu, pemilik baru sering kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya.
Dengan aturan baru ini, proses perpanjangan STNK menjadi lebih sederhana dan efisien. Warga tidak perlu lagi repot menyiapkan dokumen tambahan selain STNK, sehingga waktu pelayanan di Samsat juga diharapkan lebih cepat.
Berlaku Sejak April 2026 dan Dorong Kepatuhan Pajak
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, kebijakan ini resmi mulai diberlakukan pada 6 April 2026. Pemerintah daerah berharap langkah ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Menurut Dedi Mulyadi, kemudahan tersebut tidak hanya berdampak pada pelayanan, tetapi juga pada penerimaan daerah. “Berkat bantuan semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan publik di sektor perpajakan daerah. Dengan prosedur yang lebih ringkas, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda pembayaran pajak tahunan kendaraan.
Kemudahan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Proses yang sebelumnya dianggap rumit kini dibuat lebih sederhana tanpa mengurangi aspek legalitas administrasi kendaraan.
Referensi:
CNN Indonesia