Bukan Cuma Trail, Skuter Listrik Puluhan Juta Diduga Jadi Kendaraan SPPG
Viral di media sosial ribuan motor listrik yang disebut akan digunakan untuk operasional program makan bergizi gratis atau MBG. Menariknya,...
Read more
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Kini, proses pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak lagi mewajibkan pemilik membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026. Berdasarkan aturan tersebut, masyarakat hanya perlu membawa STNK saat melakukan perpanjangan di kantor Samsat.
Menurut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langkah ini diambil untuk mempermudah layanan publik sekaligus mengatasi kendala yang sering terjadi di masyarakat. “Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” kata Dedi Mulyadi.
Kebijakan ini dinilai menjadi solusi bagi banyak kasus kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum dilakukan proses balik nama. Dalam kondisi seperti itu, pemilik baru sering kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya.
Dengan aturan baru ini, proses perpanjangan STNK menjadi lebih sederhana dan efisien. Warga tidak perlu lagi repot menyiapkan dokumen tambahan selain STNK, sehingga waktu pelayanan di Samsat juga diharapkan lebih cepat.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, kebijakan ini resmi mulai diberlakukan pada 6 April 2026. Pemerintah daerah berharap langkah ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
View this post on Instagram
Menurut Dedi Mulyadi, kemudahan tersebut tidak hanya berdampak pada pelayanan, tetapi juga pada penerimaan daerah. “Berkat bantuan semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan publik di sektor perpajakan daerah. Dengan prosedur yang lebih ringkas, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda pembayaran pajak tahunan kendaraan.
Kemudahan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Proses yang sebelumnya dianggap rumit kini dibuat lebih sederhana tanpa mengurangi aspek legalitas administrasi kendaraan.
Referensi:
CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Otomotif Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia otomotif — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Bea Cukai Sidoarjo melakukan pemusnahan rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp5,9 miliar sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang...
Kecelakaan tunggal terjadi di Dusun Medain, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat pada Jumat (10/4/2026), melibatkan sebuah mobil...