Tangan Sering Kesemutan Jangan Diabaikan, Bisa Berkaitan dengan Gangguan Saraf
Kesemutan pada tangan merupakan keluhan yang cukup umum dan dapat muncul setelah seseorang berada dalam posisi tertentu dalam waktu lama....
Read more
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui ketentuan terkait pembelian obat ketika menjalani perawatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Persoalan muncul ketika obat yang diresepkan tidak tersedia dan pasien diminta membelinya sendiri di luar rumah sakit.
Menurut penjelasan BPJS Kesehatan yang dikutip Kompas.com, program JKN memberikan jaminan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan obat bagi peserta yang memenuhi ketentuan. Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib menyediakan obat sesuai kebutuhan medis peserta.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta JKN tidak diperkenankan mengeluarkan biaya tambahan untuk obat yang diresepkan dalam pelayanan yang dijamin. Rumah sakit juga tidak dibenarkan meminta peserta membeli obat di apotek lain dengan alasan stok obat habis.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan sistem pembiayaan pelayanan JKN. Kebutuhan pelayanan peserta yang dijamin, termasuk obat sesuai ketentuan, menjadi bagian dari tanggung jawab fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.
ANTARA juga melaporkan bahwa BPJS Kesehatan meminta fasilitas kesehatan tidak membebani peserta JKN untuk mencari obat sendiri ketika terjadi kekosongan stok. Fasilitas kesehatan diwajibkan memastikan ketersediaan obat atau mencari solusi sesuai ketentuan pelayanan JKN.
Dalam pemberian obat, peserta JKN juga tidak terbatas hanya pada obat generik. Menurut BPJS Kesehatan, obat yang tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) dapat diresepkan sesuai ketentuan, termasuk obat generik maupun paten dengan memperhatikan batasan dan aturan peresepan yang berlaku.
Apabila peserta mengalami kondisi ketika rumah sakit meminta membeli obat menggunakan uang pribadi, BPJS Kesehatan menyediakan saluran pengaduan. Peserta dapat menyampaikan laporan melalui petugas BPJS Satu yang tersedia di rumah sakit, menghubungi layanan BPJS Kesehatan 165, atau menggunakan layanan PANDAWA.
Peserta yang sudah terlanjur membeli obat sendiri juga disarankan menyimpan resep dan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung ketika menyampaikan pengaduan atau meminta penjelasan kepada fasilitas kesehatan.
Namun, mekanisme penggantian biaya tidak dapat disamakan untuk semua kondisi. ANTARA pernah melaporkan adanya penjelasan bahwa pembelian obat di luar rumah sakit akibat ketidaktersediaan obat dapat diproses melalui rumah sakit dalam kondisi tertentu. Karena itu, peserta sebaiknya mengklarifikasi terlebih dahulu kepada petugas BPJS atau fasilitas kesehatan sebelum melakukan pembelian menggunakan biaya pribadi.
Keterangan foto: Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan.
Photo caption: BPJS Kesehatan participants receive medical services at a healthcare facility.
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Ada kalanya kita ingin makan sesuatu yang hangat, gurih, pedas, dan mengenyangkan, tetapi tidak ingin repot memasak terlalu lama. Di...
Ada satu jenis camilan yang rasanya sederhana, tetapi sering kali sulit berhenti setelah mencicipi satu potong: tempe goreng tepung. Apalagi...