BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Ini Tuntutan yang Dibawa Mahasiswa

BEM UI menggelar aksi #MerebutKemerdekaan di Bundaran HI, Jakarta, hari ini dengan membawa delapan tuntutan terkait ekonomi, pemerintahan dan demokrasi.

BEM UI menggelar aksi #MerebutKemerdekaan di Bundaran HI, Jakarta, hari ini dengan membawa delapan tuntutan terkait ekonomi, pemerintahan dan demokrasi

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia atau Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Aksi tersebut digelar sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Aksi yang mengusung tajuk #MerebutKemerdekaan itu membawa sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Ketua BEM UI Yatalatof Imawan mengatakan mahasiswa turun ke jalan bukan untuk merayakan seremoni kemerdekaan, melainkan mempertanyakan kondisi kemerdekaan yang dirasakan masyarakat.

“Hari ini, sehari setelah seremoni kenegaraan itu digelar, kami turun ke jalan bukan untuk merayakan, tapi untuk bertanya dengan lantang: kemerdekaan macam apa yang sedang kita rayakan?” kata Yatalatof Imawan dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).

Menurut Yatalatof, aksi tersebut juga berpotensi menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan Jakarta. BEM UI menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang terdampak kegiatan tersebut.

“Kepada warga Jakarta, kami mohon maaf atas kemacetan hari ini. Namun ingat: kemacetan lalu lintas ini hanya beberapa jam, sedangkan kemacetan struktural, kemacetan lapangan kerja, dan kemacetan keadilan yang dipaksakan sudah delapan puluh satu tahun dan terus memburuk,” ujarnya.

Delapan Tuntutan BEM UI di Bundaran HI

BEM UI menyampaikan delapan tuntutan dalam aksi #MerebutKemerdekaan. Isu yang diangkat mencakup persoalan korupsi, reforma agraria, harga kebutuhan pokok, program pemerintah, otonomi daerah, penanganan bencana hingga keterlibatan aparat dalam ruang sipil.

Baca Juga:  Jakarta Makin Macet Usai Hujan Pagi Ini, TransJakarta Banyak yang Telat!

Berikut tuntutan yang disuarakan BEM UI:

  1. Menghentikan penjajahan negara atas rakyat sendiri.
  2. Menghentikan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau KKN.
  3. Mewujudkan reforma agraria sejati.
  4. Menurunkan harga kebutuhan pokok dan BBM.
  5. Melakukan evaluasi total terhadap PSN serta menghentikan program MBG dan KDMP.
  6. Menghentikan pemusatan kekuasaan dan pemangkasan Transfer ke Daerah atau TKD serta mengembalikan otonomi daerah.
  7. Menetapkan status bencana nasional untuk daerah Sumatra dan Flores serta mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana.
  8. Menghentikan represifitas dan intervensi TNI-Polri dalam ruang sipil serta membubarkan YON TP.

Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa BEM UI menyoroti sejumlah persoalan yang dianggap berkaitan langsung dengan kondisi sosial, ekonomi dan tata kelola pemerintahan.

Berdasarkan informasi mengenai aksi mahasiswa di Jakarta, Bundaran HI menjadi salah satu lokasi yang sebelumnya juga digunakan untuk menyampaikan aspirasi. Pada aksi BEM UI dan sejumlah elemen kampus pada Juni 2026, aparat melakukan pengamanan di kawasan tersebut karena Bundaran HI merupakan kawasan yang disterilkan dari kegiatan unjuk rasa.

Dalam aksi kali ini, BEM UI juga menyerukan keterlibatan kelompok masyarakat yang merasa persoalan kemerdekaan belum sepenuhnya terwujud.

“Ini hanya awalan. Mahasiswa, buruh, petani, guru, pedagang, dan seluruh rakyat yang merasa republik ini sedang dikhianati cita-citanya sendiri, mari kita rebut kembali kemerdekaan yang sesungguhnya,” kata Yatalatof.

Ia menambahkan, kemerdekaan tidak cukup dimaknai melalui seremoni tahunan, tetapi harus diwujudkan melalui kekuatan masyarakat yang bersatu.

Baca Juga:  Krisis Banjir Sumatra Makin Parah dengan Pengungsi Hampir Satu Juta

“Kemerdekaan tidak akan diberikan oleh negara setiap tahun lewat upacara. Ia harus dijemput paksa oleh kekuatan rakyat yang bersatu,” imbuhnya.

Sementara itu, aksi BEM UI di Bundaran HI menjadi bagian dari rangkaian gerakan mahasiswa yang kembali menyuarakan persoalan publik sepanjang 2026. Pada aksi sebelumnya, aparat juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak warga negara, tetapi pelaksanaannya tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku.

Referensi:
Detik

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED