Gemini AI Disorot Usai Munculkan Respons Sensitif soal Muslim
Gemini AI milik Google menjadi sorotan setelah muncul respons terhadap kueri tentang umat Muslim yang dinilai mengandung unsur Islamophobia. Respons...
Read more
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga 3 Juli 2026, sebanyak 22 layanan digital masih menerima surat peringatan karena belum menyelesaikan proses registrasi.
Sementara itu, tiga penyelenggara sistem elektronik telah mulai berkoordinasi dengan Komdigi dan menjalani proses pendaftaran. Ketiganya adalah PT Ayo Indonesia Maju melalui layanan ayo.co.id dan aplikasi AYO: Super Sport Community App, Six Continents Hotels, Inc. melalui situs sixsenses.com dan aplikasi Six Senses, serta Strava Inc. melalui layanan strava.com dan aplikasi Strava.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, surat peringatan diberikan sebagai bagian dari pembinaan sekaligus pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara sistem elektronik.
“Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Alexander Sabar dalam keterangan resmi.
Alexander Sabar menjelaskan seluruh PSE Lingkup Privat diminta segera menyelesaikan proses pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menggunakan berbagai layanan digital.
“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” ujar Alexander Sabar.
Berdasarkan data dari Komdigi, sejumlah layanan yang masih menerima surat peringatan berasal dari berbagai sektor, mulai dari perjalanan, maskapai penerbangan, jaringan hotel internasional, pendidikan, hingga layanan digital. Beberapa di antaranya meliputi Accor S.A., ANA Holdings Inc., Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Banyan Tree Holdings Limited, Best Western International, Qatar Airways Group, Qantas Airways Limited, The Ascott Limited, Hotel Indonesia Group (HIG), Tauzia Hotel Management, hingga WorldHotels GmbH.
Komdigi memberikan batas waktu hingga 13 Juli 2026 bagi seluruh PSE yang telah menerima surat peringatan untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah menyatakan akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai regulasi yang berlaku, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan di Indonesia.
Menurut Alexander Sabar, Komdigi tetap membuka ruang klarifikasi bagi penyelenggara sistem elektronik yang mengalami kendala teknis atau hambatan lain selama proses registrasi berlangsung.
Komdigi juga menegaskan pengawasan terhadap kepatuhan PSE akan terus dilakukan guna menciptakan tata kelola ruang digital yang lebih aman, tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pengguna layanan digital di Indonesia.
Referensi:
Kompas Tekno
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Internet Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia internet — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Tren perjalanan wisata mulai mengalami perubahan. Jika sebelumnya destinasi populer menjadi pilihan utama untuk berlibur, kini semakin banyak wisatawan yang...
Menginap di hotel biasanya menjadi bagian menyenangkan dari perjalanan. Kasur empuk, kamar bersih, suhu ruangan nyaman, dan fasilitas lengkap seharusnya...