Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga 3 Juli 2026, sebanyak 22 layanan digital masih menerima surat peringatan karena belum menyelesaikan proses registrasi.
Sementara itu, tiga penyelenggara sistem elektronik telah mulai berkoordinasi dengan Komdigi dan menjalani proses pendaftaran. Ketiganya adalah PT Ayo Indonesia Maju melalui layanan ayo.co.id dan aplikasi AYO: Super Sport Community App, Six Continents Hotels, Inc. melalui situs sixsenses.com dan aplikasi Six Senses, serta Strava Inc. melalui layanan strava.com dan aplikasi Strava.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, surat peringatan diberikan sebagai bagian dari pembinaan sekaligus pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara sistem elektronik.
“Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Alexander Sabar dalam keterangan resmi.
Komdigi Beri Tenggat Sebelum Pemblokiran Layanan
Alexander Sabar menjelaskan seluruh PSE Lingkup Privat diminta segera menyelesaikan proses pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menggunakan berbagai layanan digital.
“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” ujar Alexander Sabar.
Berdasarkan data dari Komdigi, sejumlah layanan yang masih menerima surat peringatan berasal dari berbagai sektor, mulai dari perjalanan, maskapai penerbangan, jaringan hotel internasional, pendidikan, hingga layanan digital. Beberapa di antaranya meliputi Accor S.A., ANA Holdings Inc., Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Banyan Tree Holdings Limited, Best Western International, Qatar Airways Group, Qantas Airways Limited, The Ascott Limited, Hotel Indonesia Group (HIG), Tauzia Hotel Management, hingga WorldHotels GmbH.
Komdigi memberikan batas waktu hingga 13 Juli 2026 bagi seluruh PSE yang telah menerima surat peringatan untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah menyatakan akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai regulasi yang berlaku, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan di Indonesia.
Menurut Alexander Sabar, Komdigi tetap membuka ruang klarifikasi bagi penyelenggara sistem elektronik yang mengalami kendala teknis atau hambatan lain selama proses registrasi berlangsung.
Komdigi juga menegaskan pengawasan terhadap kepatuhan PSE akan terus dilakukan guna menciptakan tata kelola ruang digital yang lebih aman, tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pengguna layanan digital di Indonesia.
Referensi:
Kompas Tekno