Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Simak isi putusan hakim serta pertimbangan yang digunakan.

Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Menurut Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, hukuman tersebut disertai pidana denda sebesar Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Purwanto S. Abdullah, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan amar putusan.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Hakim Pertimbangkan Hal Memberatkan dan Meringankan

Menurut majelis hakim, terdapat sejumlah faktor yang menjadi dasar dalam menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, tindakan tersebut disebut dilakukan secara sistematis dalam proses pengadaan.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Dalam proses pengambilan keputusan, salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ia berpendapat dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.

Baca Juga:  DPR Desak Istilah Burden Sharing Diganti, Begini Alasan di Baliknya

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 atau sekitar Rp809,5 miliar. Dalam tuntutannya, jaksa turut mencantumkan nilai Rp4.871.469.603.758 atau sekitar Rp4,8 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat Chromebook beserta layanan Chrome Device Management (CDM) untuk mendukung digitalisasi pendidikan pada periode anggaran 2020 hingga 2022. Program tersebut sebelumnya menjadi salah satu bagian dari upaya transformasi pembelajaran berbasis teknologi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Putusan majelis hakim menjadi babak penting dalam proses hukum perkara tersebut. Meski demikian, sesuai ketentuan hukum acara pidana, putusan tingkat pertama masih dapat ditempuh melalui upaya hukum lanjutan oleh pihak yang berperkara sesuai mekanisme yang berlaku.

Referensi:
CNN Indonesia

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED