Panduan Lengkap Cek Status Desil Bansos Secara Online dan Offline dengan Mudah
Status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu informasi yang banyak dicari masyarakat. Data ini...
Read more
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan pengadaan motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga atau markup dalam proyek bernilai sekitar Rp1,1 triliun tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, tersangka diduga berperan dalam penggelembungan harga pengadaan motor listrik yang digunakan untuk mendukung operasional SPPG.
“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan keterangan penyidik, praktik markup tersebut diduga dilakukan agar nilai pengadaan mendekati pagu anggaran yang telah disediakan oleh BGN. Selain itu, Kejagung menduga terdapat pengaturan dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sehingga nilai pengadaan menjadi tidak wajar.
Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, penyidik menemukan indikasi bahwa PT YAT menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen meskipun proses perakitan motor listrik belum selesai dilakukan.
Temuan ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena pembayaran dilakukan berdasarkan dokumen serah terima yang diduga telah dimanipulasi. Dalam dokumen tersebut, seolah-olah seluruh motor listrik telah selesai dirakit dan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.
Padahal, menurut hasil penyidikan sementara, motor listrik yang menjadi objek pengadaan belum sepenuhnya selesai diproduksi dan spesifikasinya diduga tidak sesuai dengan kebutuhan BGN.
“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.
Selain persoalan pembayaran, Kejagung juga mengungkap bahwa PT YAT diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan sebagai vendor pengadaan motor listrik. Berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan tersebut disebut belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat dalam pengadaan.
Menurut Kejagung, kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses pengadaan diduga tidak berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Meski demikian, penyidik masih menghitung secara rinci nilai kerugian negara dan besaran markup yang terjadi dalam proyek tersebut. Hingga kini, Kejagung belum mengungkap nilai pasti penggelembungan harga per unit motor listrik.
“Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” ujar Syarief.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Andri Mulyono dari pihak vendor.
Selain pengadaan motor listrik, Kejagung juga tengah mendalami dugaan penyimpangan lain dalam program MBG. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dugaan markup pada pengadaan sejumlah barang pendukung, seperti sepatu, tablet, dan televisi yang digunakan dalam program tersebut.
Andri Mulyono saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan dijerat dengan Pasal 603 serta Pasal 604 KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
Referensi:
Detik News
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Resep Rumahan Otentik ala Rumah Makan Padang Siapa yang bisa menolak kelezatan dendeng balado? Hidangan khas Sumatera Barat ini sudah...
Gerbang yang Tidak Pernah Boleh Dibuka Langit di atas kota berubah warna. Merah gelap. Seolah ada luka besar yang menganga...