Kabar Reshuffle Beredar, Istana Minta Publik Tunggu Keputusan Presiden
Kabar mengenai rencana pelantikan sejumlah pejabat oleh Presiden Prabowo Subianto kembali mencuat di tengah publik. Menanggapi isu tersebut, pihak Istana...
Read more
Pemerintah telah menetapkan Hari Buruh 1 Mei 2026 sebagai libur nasional. Tanggal tersebut jatuh pada hari Jumat, sehingga menciptakan momen long weekend bagi masyarakat meski tanpa cuti bersama tambahan.
Berdasarkan data dari Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, tidak ada cuti bersama yang menyertai peringatan Hari Buruh tahun ini. Artinya, libur hanya berlangsung satu hari secara resmi, namun tetap terasa panjang karena berdekatan dengan akhir pekan.
Meski tanpa cuti bersama, masyarakat tetap bisa menikmati libur panjang selama tiga hari berturut-turut. Berikut rinciannya:
Dengan susunan tersebut, Hari Buruh 2026 menghadirkan long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk istirahat atau bepergian.
Hari Buruh atau yang dikenal juga sebagai May Day merupakan momen penting bagi pekerja di seluruh dunia. Pada hari ini, buruh biasanya menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah.
Di Indonesia, peringatan ini resmi menjadi hari libur nasional sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013. Kebijakan tersebut ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam beleid itu ditegaskan bahwa tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional.
Selain Hari Buruh, terdapat beberapa tanggal merah lain sepanjang Mei 2026. Berdasarkan data dari pemerintah, berikut daftar lengkapnya:
Libur nasional Mei 2026:
Cuti bersama Mei 2026:
Ketentuan cuti bersama memiliki aturan berbeda antara pekerja swasta dan aparatur sipil negara.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, cuti bersama bagi pekerja atau karyawan swasta akan mengurangi jatah cuti tahunan sesuai kebijakan masing-masing perusahaan atau lembaga.
Sementara itu, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN atau PNS. Ketentuan ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Referensi:
Detik
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Sebuah rekaman amatir warga memperlihatkan dua terduga pelaku jambret diamankan di kawasan Pademangan 1, Jakarta Utara, pada Sabtu (25/04/2026). Penangkapan...
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil digagalkan di kawasan Pelabuhan Merak, Cilegon. Peristiwa ini terjadi saat aparat melakukan penindakan langsung...