Gelombang Penangguhan Akun TikTok Picu Keluhan Imbas Aturan Usia Baru

Banyak akun TikTok ditangguhkan akibat aturan usia baru. Pengguna mengeluh meski merasa sudah memenuhi syarat. (Foto: pantau.com)

Banyak akun TikTok ditangguhkan akibat aturan usia baru

Gelombang keluhan dari pengguna TikTok di Indonesia mencuat setelah banyak akun dilaporkan tiba tiba ditangguhkan. Fenomena ini ramai dibicarakan di berbagai platform media sosial, terutama pada Sabtu 25 April 2026.

Sejumlah pengguna mengaku menerima notifikasi mendadak dari TikTok yang menyatakan akun mereka akan dihapus dalam jangka waktu tertentu. Dalam pesan tersebut, akun dinilai tidak memenuhi syarat usia minimum untuk menggunakan layanan.

Dalam salah satu notifikasi yang beredar, TikTok menyebut bahwa akun akan dihapus karena pengguna dianggap belum cukup umur. Pengguna juga diberikan opsi untuk mengajukan banding sebelum batas waktu tertentu, serta kesempatan mengunduh data sebelum akun dihapus permanen.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, TikTok menyediakan beberapa metode verifikasi usia bagi pengguna yang merasa terjadi kesalahan. Opsi tersebut meliputi estimasi usia melalui wajah, unggahan foto dengan identitas resmi, serta otorisasi kartu kredit.

Namun, banyak pengguna mengaku terdampak meski merasa sudah memenuhi batas usia. Keluhan ini pun ramai disampaikan di media sosial, termasuk platform X, dengan sejumlah pengguna mempertanyakan akurasi sistem verifikasi yang digunakan.

Kebijakan Baru dan Dampak Penonaktifan Akun

Menurut data dari pemerintah, kebijakan ini berkaitan dengan penerapan aturan usia minimum 16 tahun bagi pengguna TikTok di Indonesia. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan secara aktif sejak 10 April 2026.

Berdasarkan keterangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital. “Kami mengapresiasi TikTok yang telah bergabung dalam gerakan perlindungan anak di Indonesia,” kata Meutya Hafid.

Ia menjelaskan bahwa TikTok menjadi platform pertama yang secara proaktif menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun sesuai regulasi pemerintah. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Berdasarkan data yang disampaikan, sekitar 780 ribu akun telah dinonaktifkan hingga 10 April 2026. Jika dihitung dengan rata rata penonaktifan harian, jumlah tersebut kini diperkirakan mendekati 1 juta akun.

Selain menonaktifkan akun, TikTok juga diwajibkan mempublikasikan batas usia minimum pengguna di pusat bantuan serta melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut secara berkala.

Meski bertujuan melindungi pengguna di bawah umur, implementasi kebijakan ini memunculkan tantangan baru. Salah satunya adalah akurasi sistem dalam mengidentifikasi usia pengguna, yang dinilai masih berpotensi menimbulkan kesalahan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak TikTok Indonesia terkait gelombang penangguhan akun yang dikeluhkan pengguna. Proses verifikasi dan banding masih menjadi satu satunya jalur bagi pengguna untuk memulihkan akun mereka.

πŸ“š ️Baca Juga Seputar Internet

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman πŸ‘‰ Kumpulan Artikel dan Berita Internet Terpopuler 2026

. Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia internet β€” semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
πŸ“Œ Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

πŸ“± Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED