Kiprah Andre Rosiade Berbuah Penghargaan di Ajang KWP Awards 2026
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, meraih penghargaan dalam ajang Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Awards 2026. Ia...
Read more
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara atau Ditjenpas Sultra mengambil langkah tegas terkait viralnya seorang narapidana kasus korupsi yang terlihat berkeliaran hingga ke kedai kopi di Kota Kendari.
Kasus ini melibatkan narapidana berinisial S, yang diketahui keluar dari rumah tahanan untuk keperluan sidang. Namun, dalam perjalanan kembali, yang bersangkutan justru singgah ke coffee shop bersama pengawalnya.
Menurut Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap petugas yang bertanggung jawab mengawal narapidana tersebut. “Kita langsung periksa petugas yang mengawal WBP itu langsung di-BAP bersama-sama dengan Patnal Rutan Kendari,” kata Sulardi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran prosedur oleh petugas. Ia dinilai lalai karena tidak melarang narapidana saat diajak singgah ke kedai kopi oleh pihak lain.
“Karena saat selesai sidangnya WBP itu diajak ngopi oleh mantan bawahannya dulu. Namun oleh petugas itu juga tidak melarangnya sehingga mereka lanjut ke kedai kopi,” ujar Sulardi menjelaskan.
Sebagai tindak lanjut, Ditjenpas Sultra menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas yang terlibat. Petugas tersebut juga telah ditarik dari tugasnya di Rumah Tahanan Kelas II A Kendari dan dipindahkan ke kantor wilayah untuk pemeriksaan lanjutan.
Menurut Sulardi, bentuk sanksi disiplin yang diberikan bersifat internal dan tidak dipublikasikan secara detail. Meski begitu, petugas tetap memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas keputusan tersebut.
Tidak hanya petugas, narapidana yang bersangkutan juga dikenai hukuman. Ditjenpas Sultra memutuskan untuk memindahkan narapidana tersebut ke lembaga pemasyarakatan serta menjatuhkan sanksi sel isolasi.
“Napinya diberikan sanksi sel isolasi dan dipindahkan ke lapas,” kata Sulardi.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, narapidana tersebut keluar secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Kendari.
“Yang bersangkutan keluar berdasarkan surat panggilan sidang dan dikawal oleh satu orang petugas kami. Namun muncul permasalahan saat perjalanan pulang menuju rutan usai persidangan,” kata Mustakim.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut prosedur pengawalan narapidana yang seharusnya dilakukan secara ketat. Kejadian tersebut sekaligus menjadi evaluasi bagi pengelolaan pengamanan warga binaan, khususnya saat berada di luar rutan untuk kepentingan hukum.
Referensi:
Detik
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Sebuah rekaman CCTV memperlihatkan aksi pelecehan terhadap karyawati toko ponsel di kawasan Pasar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, yang...
Fenomena weekend warrior, yaitu orang yang hanya berolahraga berat di akhir pekan, ternyata menyimpan risiko kesehatan yang tidak bisa dianggap...