Baliho Film Aku Harus Mati Dicopot Pemprov DKI Karena Dinilai Ganggu Warga

Pemprov DKI Jakarta mencopot tiga baliho film Aku Harus Mati karena dinilai meresahkan warga dan mengganggu kenyamanan ruang publik. (Foto: Instagram/@moviezy.id)

Pemprov DKI Jakarta mencopot tiga baliho film Aku Harus Mati karena dinilai meresahkan warga dan mengganggu kenyamanan ruang publik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah cepat dengan mencopot sejumlah baliho promosi film horor berjudul Aku Harus Mati yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat. Keputusan ini diambil setelah muncul keluhan warga yang merasa resah dengan tampilan visual iklan tersebut.

Menurut Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, pihaknya telah berkoordinasi dengan biro reklame untuk segera menurunkan materi promosi tersebut. “Sudah, sudah, iya. Jadi kita sudah koordinasi sama biro reklamenya untuk segera menurunkan. Betul, betul yang menurunkan billboard pihak biro,” kata Satriadi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kenyamanan dan keamanan ruang publik, terutama di wilayah padat aktivitas seperti Jakarta.

Penertiban Dilakukan di Tiga Lokasi

Berdasarkan data dari pemerintah daerah, setidaknya ada tiga titik baliho yang telah diturunkan. Lokasi tersebut berada di:

  • Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat
  • Jalan Daan Mogot Km 11 atau Jembatan Gantung, Jakarta Barat
  • Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat

Satriadi menjelaskan bahwa proses penertiban dilakukan secara bertahap. Satu baliho diturunkan pada Sabtu, sementara dua lainnya dicopot pada Minggu.

“Ada yang kemarin diturunkan, ada yang hari ini. Kemarin satu, hari ini dua,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini baru tiga baliho yang teridentifikasi. Namun, jika ditemukan materi serupa di lokasi lain, pihaknya akan mengambil tindakan yang sama.

Pemprov DKI Tekankan Kenyamanan Ruang Publik

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam merespons keluhan masyarakat.

Menurut Yustinus, ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak. Oleh karena itu, setiap materi komunikasi visual yang dipasang di ruang publik wajib mempertimbangkan dampak psikologisnya.

“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron,” kata Yustinus.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

Potensi Penertiban Lanjutan

Pemprov DKI Jakarta tidak menutup kemungkinan akan melakukan penertiban lanjutan apabila masih ditemukan iklan serupa di titik lain. Langkah tegas ini diharapkan mampu meredakan keresahan warga sekaligus menjaga kualitas visual kota.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi pengingat bagi pelaku industri kreatif dan periklanan agar lebih memperhatikan etika visual di ruang publik, terutama untuk konten yang berpotensi memicu rasa takut atau tidak nyaman.

Referensi:
CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED